N (38) dan AJM atau L (43) ditangkap Polresta Samarinda terkait kasus bom molotov yang menjerat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul). Keduanya ternyata merupakan otak dari pembuatan bom molotov. Mereka bukan mahasiswa.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengungkap salah satunya merupakan mantan mahasiswa Fisipol Unmul. Sementara satu orang lagi merupakan pendatang dari luar Samarinda.
"N ini merupakan pengangguran yang merupakan mantan mahasiswa Fisipol Unmul, sedangkan AJM merupakan warga dari Sumatera," bebernya dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/9/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
N dan AJM awalnya bertemu dengan sosok yang disebut X dan Y di sebuah warung kopi di Jalan M Yamin. Mereka merencanakan aksi anarkis pada demo di gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada 1 September 2024 dengan menggunakan bom molotov.
"Pertemuan mereka pada Jumat 29 Agustus. Kemudian pelaku N yang sudah kita amankan lebih dulu. Dialah yang memiliki ide untuk membuat bom molotov ini, yang kemudian disetujui saudara X dan Y," lanjut Hendri.
Hasil pertemuan tersebut disampaikan ke orang lain yakni Z. Hendri menyebut Z sebagai penyokong dana untuk pembelian bahan-bahan membuat bom molotov.
"Kemudian rencana ini berlanjut pada 31 Agustus, N dan Z pergi membeli bahan material untuk pembuatan bom molotov, mereka membeli jeriken dan pertamax sebanyak 20 liter dan membeli botol kaca di lokasi yang sama," ungkapnya.
Setelah membeli bahan-bahan, kedua pelaku menyimpannya di warkop tempat pertemuan awal mereka. Perakitan bom molotov sempat terhenti di tengah jalan, sampai akhirnya N menyerahkan bahan-bahan tersebut ke mahasiswa berinisial R.
"Setelah dibawa oleh saudara N, lalu diberikan kepada R kemudian dilakukan pembuatan hingga akhirnya ini terendus dan berhasil diamankan oleh Polresta Samarinda," tutur Hendri.
N dan AJM diamankan pada Kamis (4/9) pukul 16.00 Wita di Kilometer 47 Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka ditangkap ketika berada di lahan perkebunan milik warga.
"Keduanya ditemukan berada di lahan kebun yang kebetulan milik salah satu keluarga pelaku," terangnya.
Sementara mahasiswa inisial R tadi bersama tiga mahasiswa lainnya telah ditetapkan tersangka lebih dulu. Namun, Polresta Samarinda menangguhkan penahanan mereka karena statusnya sebagai mahasiswa aktif. Rektor Unmul Abdunnur menjadi penjamin.
"Proses permohonan penangguhan yang sudah diajukan kepada kami, kami kabulkan. Jadi hari ini penahanan terhadap empat mahasiswa ini kami tangguhkan," katanya.
Proses hukum tetap berjalan, tetapi polisi juga mengedepankan asas kemanfaatan hukum mengingat keempat mahasiswa itu masih dalam masa kuliah. Adapun para tersangka yakni MH alias R, MAG alias A, AM alias R, dan F. Keempatnya merupakan mahasiswa Prodi Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul.
"Generasi muda ini masih sangat mungkin berubah. Karena itu, selain proses hukum tetap berjalan, kami bersinergi dengan pihak rektorat dan universitas untuk membantu pembinaan agar mereka tetap berada di koridor yang benar," tambahnya.
(des/des)