Ini Peran 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Kasus Bom Molotov

Ini Peran 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Kasus Bom Molotov

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 03 Sep 2025 18:15 WIB
Empat mahasiswa Unmul ditangkap karena diduga merakit bom molotov untuk demonstrasi.
Empat mahasiswa Unmul ditangkap karena diduga merakit bom molotov untuk demonstrasi. Foto: dok Polresta Samarinda
Samarinda -

Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov yang diduga digunakan untuk demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda. Masing-masing memiliki peran berbeda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan keempat mahasiswa yang ditetapkan tersangka adalah F, MH alias R, MAG alias A, dan AM alias R. Mereka tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul.

Adapun peran masing-masing tersangka, F memindahkan bahan baku dan merakit sumbu, MH alias R menyiapkan bahan dan memasang sumbu, AM alias R merakit bom molotov, serta MAG alias A turut merakit sekaligus menyembunyikan bom yang sudah jadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara R berperan merakit bom molotov. Kemudian saudara A berperan juga merakit bom molotov dan menyembunyikan yang sudah jadi ke kantin," kata Hendri kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Rabu (3/9/2025).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di jalan Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (31/8) malam itu, polisi menemukan 27 botol bom molotov yang disimpan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul, serta menemukan sejumlah barang bukti lain berupa jeriken berisi bensin, kain perca, gunting, hingga telepon genggam.

Awalnya, polisi mengamankan 22 mahasiswa yang berada di lokasi. Setelah pemeriksaan intensif, 18 mahasiswa dipulangkan ke pihak kampus, sementara empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 187 atau Pasal 187 bis KUHP.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads