Polresta Samarinda menangguhkan penahanan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan 27 bom molotov. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan universitas.
"Proses permohonan penangguhan yang sudah diajukan kepada kami, kami kabulkan. Jadi hari ini penahanan terhadap empat mahasiswa ini kami tangguhkan," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar kepada wartawan, Selasa (5/9/2025).
Meski begitu, Hendri menegaskan proses hukum tetap berjalan. Namun, polisi juga mengedepankan asas kemanfaatan hukum mengingat keempat mahasiswa itu masih dalam masa kuliah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polresta Samarinda berharap pihak universitas bisa mendampingi empat mahasiswa tersebut agar tetap fokus pada akademik sekaligus mendapatkan pembinaan.
"Generasi muda ini masih sangat mungkin berubah. Karena itu, selain proses hukum tetap berjalan, kami bersinergi dengan pihak rektorat dan universitas untuk membantu pembinaan agar mereka tetap berada di koridor yang benar," tambahnya.
Hendri juga menekankan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam menerima ajakan atau perintah dari pihak manapun.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov. Bom rakitan itu diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda.
Keempat mahasiswa yang ditetapkan tersangka berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AM alias R. Mereka tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan 27 botol bom molotov yang disimpan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Rabu (3/9/2025).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di jalan Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (31/8) malam itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa jeriken berisi bensin, kain perca, gunting, hingga telepon genggam.
Awalnya, polisi mengamankan 22 mahasiswa yang berada di lokasi. Setelah pemeriksaan intensif, 18 mahasiswa dipulangkan ke pihak kampus, sementara empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
(des/des)