Round Up

Pilu Balita Diperkosa hingga Sifilis, Bermula dari Iming-iming Main HP

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Rabu, 13 Agu 2025 09:30 WIB
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Balikpapan -

Nasib pilu menimpa bocah di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang masih berusia empat tahun. Ia diperkosa hingga mengalami kencing nanah atau sifilis.

Setelah penyelidikan panjang hingga nyaris setahun lamanya, polisi menangkap AR (50), paman tiri korban. Dari penyelidikan diketahui peristiwa itu terjadi pada ini terjadi satu kali dalam rentang waktu antara tanggal 1-9 Juni 2024.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait menjelaskan kronologi kasus tersebut. Diketahui AR melakukan persetubuhan ini di kediamannya di Pontianak.

Selama ini, korban diasuh neneknya setelah kedua orang tuanya memilih untuk berpisah. Ibu korban, DK saat ini sedang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia.

Korban sesekali dijemput oleh keluarga sang ayah. Saat itu, korban yang merupakan anak kandung dari adik tiri AR, main ke rumah AR. Diketahui dari iming-iming bermain HP di kamar AR, bocah malang itu malah diperkosa.

"Peristiwa ini terjadi saat korban diiming-imingi bermain ponsel di kamar pelaku. Saat korban sedang menonton, pelaku AR kemudian melakukan persetubuhan (pemerkosaan) hingga korban menangis kesakitan," kata Raswin.

Setelah beberapa hari di rumah AR, korban kemudian dikembalikan ke rumah neneknya dalam kondisi demam tinggi. Lalu sang nenek memberi obat penurun demam untuk cucunya. Namun kondisi korban tidak berangsur baik.

Hari ketiga demam, korban diperiksa di RS Kharitas Bhakti. Dokter menyatakan korban positif tertular penyakit kelamin sifilis atau kencing nanah. Atas dasar itu, laporan polisi dibuat pada 18 September 2024 oleh pelapor yakni nenek korban berinisial S di Polresta Pontianak.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polresta Pontianak tidak menuntaskan kasus tersebut. Kasus itu viral dan diambil alih Polda Kalbar.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalbar," kata Raswin.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum et repertum korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian korban.

Tersangka AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.



Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "


(aau/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork