Kasus Balita Diperkosa hingga Terjangkit Sifilis Diambil Alih Polda Kalbar

Kasus Balita Diperkosa hingga Terjangkit Sifilis Diambil Alih Polda Kalbar

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 31 Jul 2025 08:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Kasus pemerkosaan terhadap anak bawah lima tahun (balita) di Kota Pontianak diambil alih Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Kasus ini viral setelah ibu korban membuat surat terbuka untuk Presiden RI.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan mengatakan, kasus ini resmi menjadi Laporan Polisi (LP) pada 18 September 2024. Sejak itu, serangkaian penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan dalam penanganan kasus ini. Namun, tetap saja belum bisa menyimpulkan dan menetapkan tersangka.

"Kami belum ada keberanian mengambil kesimpulan siapa pelaku atau tersangkanya. Sehingga kemarin tanggal 27 Juli 2025 berkas perkaranya diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar," kata Wawan, Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum kasus ini diserahkan dan diambil alih Ditreskrimum Polda Kalbar, kata Wawan, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak sudah melakukan gelar perkara bersama penyidik Subdit Renakta untuk penetapan tersangka. Namun, masih saja belum bisa menetapkan tersangkanya.

Kemudian, penyidik juga telah melakukan dua kali gelar perkara di Polresta Pontianak dan melakukan ekspose dengan Kejaksaan Negeri Pontianak. Termasuk meminta keterangan tiga ahli yakni, ahli spesialis kulit dan kelamin, spesialis forensik, dan psikolog.

"Kami juga sebelumnya sudah memeriksa 11 saksi. Nah, dua di antaranya patut diduga sebagai terduga pelaku," kata Wawan.

Kedua terduga pelaku adalah DFA alias C yang merupakan paman atau keluarga jauh dari korban dan AR alias A abang tiri dari ayah korban.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan lie detector atau uji kebohongan terhadap kedua terduga pelaku. Karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya," jelas Wawan.

Hal lain yang membuat penyidik belum bisa menetapkan tersangka adalah pengakuan korban yang berubah-ubah.

"Awalnya korban mengaku, bahwa C adalah pelakunya. Saat pemeriksaan saksi, pelakunya juga mengarah kepada C," kata Wawan.

Seiring berjalannya penyidikan dan pemeriksaan tambahan, korban yang masih berusia 4 tahun disebut mengubah keterangannya.

"Pengakuan korban berubah. Dari awalnya korban bilang pelaku adalah C menjadi A. Sehingga penyidik ragu dalam menetapkan tersangkanya. Apakah C atau A. Karena dalam hal ini tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut," ujar Wawan.

Kasus pemerkosaan balita ini menjadi sorotan publik setelah ibu korban membuat surat terbuka untuk Presiden RI Prabowo Subianto. Ibu korban yang saat ini masih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia terus mencari keadilan.

Dalam surat terbukanya, DK ibu korban menyampaikan derita dan kisah pilu yang dialami anaknya yang masih berusia 4 tahun. Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, DK meminta keadilan agar kasus anaknya segera terungkap hingga tuntas.

"Bapak Presiden yang saya cintai. Sungguh saya sangat berharap keadilan atas apa yang terjadi pada anak saya. Sebab sejak dilaporkan hingga hari ini sudah setahun lebih perkara anak saya, ternyata belum ada perkembangannya. Belum ada tersangka pelaku yang ditetapkan kendati anak saya berulang kali menyebut orang yang telah menghancurkan masa depannya," kata DK dalam surat terbukanya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads