Polda Kalimantan Barat (Kalbar) masih mendalami terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang memperkosa balita di Kota Pontianak. Saat ini, sudah ada satu tersangka pemerkosa balita hingga terjangkit sifilis tersebut.
"Saat ini tersangkanya adalah AR (paman tiri korban). Kami terbuka, anggota kami masih (pengembangan) di lapangan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, Kamis (14/8/2025).
Raswin menegaskan pada prinsipnya penyidik melaksanakan segala tindakan dalam proses penyidikan berdasarkan scientific investigation. Bahkan upaya paksa pun dilakukan berdasarkan cara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ini kejahatan yang minim alat bukti, tapi kami sudah berupaya maksimal. Dengan asistensi dan petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri, maka kami bisa memastikan bahwa saat ini pelakunya adalah AR," jelasnya.
Ia memohon waktu untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas. Karena saat ini anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar masih terus melakukan pengembangan.
"Kami mohon waktunya apakah memang benar ada pelaku lain dan juga bagaimana caranya kami membuktikan kalau memang benar itu ada pelaku lain," tutur Raswin.
Sebagaimana diketahui, AR (50) sudah menjadi tersangka pemerkosaan terhadap balita di Kota Pontianak dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui pemerkosaan ini terjadi satu kali dalam rentang waktu antara tanggal 1 hingga 9 Juni 2024. Selama ini, korban diasuh oleh nenek sebelah ibunya setelah kedua orang tuanya memilih untuk berpisah. Ibu korban, saat ini sedang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia.
Korban sesekali dijemput oleh keluarga sang ayah. Saat itu, korban yang merupakan anak kandung dari adik tiri AR ini main ke rumahnya.
"Peristiwa ini terjadi saat korban diiming-imingi bermain ponsel di kamar pelaku. Saat korban sedang menonton, pelaku AR kemudian melakukan persetubuhan hingga korban menangis kesakitan," beber Raswin.
Setelah beberapa hari di rumah pelaku, korban kemudian dikembalikan ke rumah neneknya, dalam kondisi demam tinggi. Lalu sang nenek memberi obat penurun demam untuk cucunya. Namun, kondisi korban tidak berangsur baik.
Tiga hari kemudian, sang nenek membawa korban periksa di RS Kharitas Bhakti. Dokter menyatakan korban positif tertular penyakit kelamin sifilis atau kencing nanah. Atas dasar itu, laporan polisi dibuat pada 18 September 2024 oleh pelapor bernama Sabaniyah di Polresta Pontianak.
Polresta Pontianak telah melakukan serangkaian penyelidikan, tetapi belum berhasil menuntaskan kasus. Pada akhirnya kasus ini viral dan diambil alih oleh Polda Kalbar.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalbar," kata Raswin.
Selain menetapkan tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum anak korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian anak korban.
Tersangka AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Simak Video "Berpartisipasi dalam Tantangan Malam Hari dan Membagikan Merchandise di Pontianak "
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)