Berdalih Kehujanan, 2 Remaja Mempawah Perkosa Gadis di Bawah Umur

Berdalih Kehujanan, 2 Remaja Mempawah Perkosa Gadis di Bawah Umur

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 17 Nov 2025 13:01 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Pontianak -

Dua remaja asal Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial R dan G ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak karena memperkosa seorang gadis berusia 17 tahun. Modus kedua pelaku ini dengan berpura-pura kebasahan dan meminta korban untuk meminjamkan kain sarung.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Agus Haryono menerangkan dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan orangtua korban, pada Kamis (13/11/2025). Berdasarkan keterangan pelapor, pada Rabu (12/11/2025), anaknya dibawa oleh kedua teman sebayanya.

"Pelaku R ini mantan kekasih korban. Dia kangen dengan korban. Lalu terlintas cara ingin ketemu korban. R kemudian menyuruh pelaku G untuk menghubungi korban melalui video call. Untuk bisa bertemu, R berdalih kedinginan dan kehujanan, lalu meminta korban untuk mengantarkan sarung," kata Agus kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah bertemu, lanjut Agus menjelaskan, pelaku R kemudian mengajak korban ke penginapan di kawasan Terminal Batu Layang, Pontianak Utara. Ajakan itu sempat ditolak korban. Namun R terus membujuk rayu hingga korban akhirnya mengiyakan.

"Di penginapan itulah terjadi tindakan persetubuhan yang dilakukan R terhadap korban dan disaksikan G," ujar Agus.

Setelahnya, R bersama G pulang ke rumah masing-masing dan meninggalkan korban. Namun, G punya niat lain. Ia sendirian menyusul korban yang masih di penginapan dengan alasan ingin mengantar korban pulang ke rumahnya. G pun mengulangi perbuatan R terhadap korban.

"Pelaku G juga menyetubuhi korban," kata Agus.

Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Pontianak kemudian melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (15/11/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing di kawasan Kecamatan Jongkat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan barang bukti serta visum korban, kami menetapkan kedua pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya," tegas Agus.

Agus menyatakan kedua ABH tersebut dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atas perbuatannya, kedua ABH ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah," tegas Agus.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bejat! Pemuda di Tasikmalaya Perkosa Nenek 85 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads