Kronologi Balita Diperkosa-Terjangkit Sifilis, Ibu Korban Ngadu ke Presiden

Kronologi Balita Diperkosa-Terjangkit Sifilis, Ibu Korban Ngadu ke Presiden

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 30 Jul 2025 20:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pemerkosaan anak. Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Pontianak -

Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka pemerkosaan terhadap balita di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Korban balita tersebut sampai mengalami sifilis. Ibu korban berkirim surat terbuka ke Presiden RI untuk mendapat keadilan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan menjelaskan kronologi kasus ini. Pada 18 September 2024, nenek korban membuat laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 4 tahun.

"Kronologinya, bermula dari korban mengeluhkan sakit pada areal kemaluan saat membuat air kecil. Kemudian nenek korban membawa korban periksa ke dokter spesialis kulit dan kelamin. Hasilnya ditemukan korban terinfeksi penyakit menular gonorhea atau sifilis," jelas Wawan, Rabu (30//7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter spesialis kulit dan kelamin yang menangani korban mengarahkan agar keluarga segera membuat laporan di Polresta Pontianak. Korban pun dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Diketahuilah bahwa persetubuhan ini terjadi pada Juni 2024. Dalam pengakuan korban, pelakunya adalah DFA alias C tak lain adalah paman atau keluarga jauh dari korban," kata Wawan.

Saat pemeriksaan sejumlah saksi pun, pelakunya juga mengarah ke C. Namun, seiring berjalannya penyidikan dan pemeriksaan tambahan kepada korban, tiba-tiba korban mengubah keterangannya.

"Dari pengakuan korban bahwa pelaku C, menjadi A yang merupakan abang tiri dari ayah korban. Sehingga penyidik ragu dalam menetapkan tersangkanya. Apakah C atau A. Karena dalam hal ini tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut," jelas Wawan.

Karena inilah, DK ibu korban membuat surat terbuka untuk Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam surat itu, perempuan berusia 27 tahun tersebut juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara anaknya.

"Saya seorang ibu dengan dua orang anak asal Kota Pontianak saat ini tinggal di Kuala Lumpur Malaysia, sebagai pekerja migran asisten rumah tangga sejak satu setengah tahun lalu. Bapak Presiden, ijinkan saya dengan segenap harapan dan kerendahan hati menyampaikan derita dan kisah pilu yang dialami anak saya, yang saat ini tinggal bersama kedua orang tua saya di Kota Pontianak, sejak saya memilih menjadi pekerja migran," kata DK dalam suratnya.

Tiga bulan setelah ia berangkat ke Malaysia, orang tua DK memberitahukan bahwa anaknya dijemput oleh orang tua angkat mantan suaminya untuk dibawa menginap di rumahnya di Kecamatan Pontianak Barat karena alasan rindu.

"Saat itu, orang tua saya tidak berada di rumah, namun anak pertama saya melihat adiknya dibawa. Kemudian orang tua angkat mantan suami saya juga ada mengirim pesan ke saya yang menyatakan kalau anak saya ada di rumahnya," kata DK.

Setelah 10 hari, korban kemudian dikembalikan ke rumah orang tua DK dalam kondisi demam tinggi. Lalu orang tua DK memberi obat penurun demam untuk cucunya. Namun kondisi anak DK tidak berangsur baik.

"Setelah hari ketiga membawa anak saya berobat di RS Kharitas Bhakti, bak disambar petir di siang bolong. Dokter menyatakan anak saya menjadi korban perkosaan dan positif tertular penyakit kelamin sifilis atau kencing nanah. Seketika ibu saya baru sadar kenapa sejak kembali dari rumah orang tua angkat mantan suami, anak saya selalu meraung menjerit kesakitan ketika buang air kecil dan kemaluannya berbau serta keluar cairan hijau seperti nanah," beber DK.

Sepulang dari rumah sakit, DK menelepon dan bertanya ke anaknya siapa pelakunya. Korban bilang pelakunya berada di Jeruju, Pontianak Barat, tempat ayah angkat mantan suami DK.

"Ingin rasanya saya pulang segera ke Indonesia, namun apalah daya, saya masih terikat kontrak kerja. Saya memilih jadi kuli di negeri orang juga berharap akan kehidupan dan masa depan yang lebih baik kelak bagi kedua buah hati saya," tutur DK.

Dalam surat itu, ia sangat berharap keadilan atas apa yang terjadi pada anaknya. Sebab sejak dilaporkan hingga hari surat ini dibuat -sudah setahun lebih- perkara anaknya belum ada perkembangan.

"Belum ada tersangka pelaku yang ditetapkan kendati anak saya berulang kali menyebut orang yang telah menghancurkan masa depannya," kesal DK.

Surat terbuka ini dibuat DK di Kuala Lumpur pada 23 Juli 2025. Surat terbuka ini beredar di lini masa berbagai platform media sosial. Setelah adanya surat terbuka inilah kepolisian baru membuka semua tahapan dalam proses penanganan kasus.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads