Di Kasus Perkosaan Balita hingga Sifilis, Polisi Tegaskan Tak Salah Tangkap

Di Kasus Perkosaan Balita hingga Sifilis, Polisi Tegaskan Tak Salah Tangkap

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 13 Agu 2025 07:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pemerkosaan balita/Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Pontianak -

Polda Kalbar membantah tudingan salah tangkap pelaku pemerkosaan balita hingga sifilis di Kota Pontianak. Penangkapan AR (50) disebut sudah sesuai prosedur berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Pada prinsipnya, penetapan paman tiri korban sebagai tersangka berdasarkan hasil dari penyidikan beserta bukti yang ada," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, Selasa (12/8/2025).

AR merupakan abang tiri dari ayah kandung korban. AR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini AR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalbar," kata Raswin.

Awal Mula Penanganan Kasus

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2024 oleh pelapor berinisial S. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui dugaan pemerkosaan terjadi antara 1 hingga 9 Juni 2024 di kediaman AR di Pontianak.

"Tersangka AR diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, seorang anak perempuan di bawah umur. Korban mengalami sakit gonore atau sifilis," beber Raswin.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum et repertum korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian korban.

"Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas Raswin.

Pembelaan Istri AR

Sebelumnya, istri AR, SN menganggap ada kejanggalan dalam penangkapan suaminya. Ia meminta kepolisian membebaskan suaminya karena yakin bukan AR pelakunya.

"Suami saya difitnah dan dizalimi. Saya yakin seyakin-yakinnya suami saya tidak bersalah. Suami saya sayang dengan keluarga, sama anak dan keponakannya (korban). Tidak mungkin dia melakukan itu," kata SN.

Pihak keluarga juga menduga ada manipulasi bukti dari pelapor dan menyerukan penyelidikan objektif. Bahkan, SN meminta bantuan Presiden Prabowo agar kasus ini bisa ditangani secara adil dan transparan. Salah satunya dengan menyertakan hasil lie detector dan psikolog.

"Saya meminta tolong kepada Pak Presiden Prabowo agar suami saya mendapat keadilan dan kepada para petinggi kepolisian, saya mohon lepaskan suami saya yang tidak bersalah. Saya minta keadilan, minta tolong. Suami saya tidak bersalah. Saya khawatir suami saya diapa-apakan di sana. Saya minta lindungi suami saya," harapnya.

Pembelaan Ayah Korban untuk AR

Tak hanya SN, ayah korban yakni AO juga menganggap ada kejanggalan dalam penangkapan AR. "Saya minta keadilan untuk anak dan abang saya. Karena abang saya tidak bersalah. Anak saya (korban) mengakui bahwa pelaku sebenarnya adalah C. Saya juga akan minta pertolongan ke Pak Presiden Prabowo," kata AO.

AO menganggap ada kejanggalan dalam penangkapan itu. Ia meminta AR segera dibebaskan. Ia meyakini AR bukan pelaku yang memerkosa anaknya.

"Anak saya berulang kali mengakui dan menyebut nama C sebagai pelakunya. Bahkan sampai ditunjuknya wajah C saat itu. Anak saya bilang dia tahu rumah C, karena nenek biasanya menumpang cuci di sana. Anak saya bilang pernah dibelikan es krim oleh C. Dia dicium oleh C," jelas AO.

C merupakan sepupu dari DK, ibu korban. Sedangkan AR adalah abang tiri dari ayah korban. Selama ini, korban diasuh oleh neneknya, ibu dari DK. Sedangkan DK dan AO sudah berpisah.




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads