Pilu Balita Diperkosa hingga Sifilis, Bermula dari Iming-iming Main HP

Round Up

Pilu Balita Diperkosa hingga Sifilis, Bermula dari Iming-iming Main HP

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Rabu, 13 Agu 2025 09:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Balikpapan -

Nasib pilu menimpa bocah di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang masih berusia empat tahun. Ia diperkosa hingga mengalami kencing nanah atau sifilis.

Setelah penyelidikan panjang hingga nyaris setahun lamanya, polisi menangkap AR (50), paman tiri korban. Dari penyelidikan diketahui peristiwa itu terjadi pada ini terjadi satu kali dalam rentang waktu antara tanggal 1-9 Juni 2024.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait menjelaskan kronologi kasus tersebut. Diketahui AR melakukan persetubuhan ini di kediamannya di Pontianak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, korban diasuh neneknya setelah kedua orang tuanya memilih untuk berpisah. Ibu korban, DK saat ini sedang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia.

Korban sesekali dijemput oleh keluarga sang ayah. Saat itu, korban yang merupakan anak kandung dari adik tiri AR, main ke rumah AR. Diketahui dari iming-iming bermain HP di kamar AR, bocah malang itu malah diperkosa.

"Peristiwa ini terjadi saat korban diiming-imingi bermain ponsel di kamar pelaku. Saat korban sedang menonton, pelaku AR kemudian melakukan persetubuhan (pemerkosaan) hingga korban menangis kesakitan," kata Raswin.

Setelah beberapa hari di rumah AR, korban kemudian dikembalikan ke rumah neneknya dalam kondisi demam tinggi. Lalu sang nenek memberi obat penurun demam untuk cucunya. Namun kondisi korban tidak berangsur baik.

Hari ketiga demam, korban diperiksa di RS Kharitas Bhakti. Dokter menyatakan korban positif tertular penyakit kelamin sifilis atau kencing nanah. Atas dasar itu, laporan polisi dibuat pada 18 September 2024 oleh pelapor yakni nenek korban berinisial S di Polresta Pontianak.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polresta Pontianak tidak menuntaskan kasus tersebut. Kasus itu viral dan diambil alih Polda Kalbar.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalbar," kata Raswin.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum et repertum korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian korban.

Tersangka AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Tudingan Salah Tangkap dan Kendala Penyelidikan

Kasus tersebut awalnya ditangani Polresta Pontianak. Kasusnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada 18 September 2024, setelah nenek korban membuat pengaduan. Dalam prosesnya, penyidik kesulitan mengungkap kasus tersebut.

Ibu korban, DK yang saat ini masih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, merasa kecewa karena lambannya penanganan kasus tersebut. DK membuat surat terbuka yang ditujukan ke Presiden RI Prabowo Subianto atas keluhannya. Ia mengungkapkan kekecewaan dan kronologi peristiwa nahas yang menimpa putrinya.

Setelah viral, Polresta Pontianak buka suara dan memberi alasan kenapa belum ada penetapan tersangka, padahal kasus sudah berproses hampir setahun. Penyidik menyimpulkan ada dua terduga pelaku yakni DFA alias C dan AR. Meski begitu, penyidik tidak bisa menetapkan tersangka karena korban mengubah keterangannya.

Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Tak lama setelah mengambil alih kasus, anggota Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap AR di Terminal Batu Layang, Pontianak Utara, Jumat (1/8/2025).

Namun ayah korban, AO menganggap ada kejanggalan dalam penangkapan AR yang tak lain adalah abang tirinya. Ia menyebut bahwa pelakunya C, sepupu ibu korban.

AO menganggap ada kejanggalan dalam penangkapan itu. Ia meminta AR segera dibebaskan. Ia meyakini AR bukan pelaku yang memperkosa anaknya.

"Anak saya berulang kali mengakui dan menyebut nama C sebagai pelakunya. Bahkan sampai ditunjuknya wajah C saat itu. Anak saya bilang dia tahu rumah C, karena nenek biasanya menumpang cuci di sana. Anak saya bilang pernah dibelikan es krim oleh C. Dia dicium oleh C," jelas AO.

C merupakan sepupu dari DK, ibu korban. Sedangkan AR adalah abang tiri dari ayah korban. Selama ini, korban diasuh oleh neneknya, ibu dari DK. Sedangkan DK dan AO sudah berpisah.

Polda Kalbar pun membantah tudingan salah tangkap pelaku pemerkosaan balita hingga sifilis di Kota Pontianak. Penangkapan disebut sudah sesuai prosedur berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Pada prinsipnya, penetapan paman tiri korban sebagai tersangka berdasarkan hasil dari penyidikan beserta bukti yang ada," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, Selasa (12/8/2025).

AR merupakan abang tiri dari ayah kandung korban. AR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini AR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalbar," kata Raswin.

"Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas Raswin.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 57% Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Rumah, 27% Pelakunya Keluarga"
[Gambas:Video 20detik]
(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads