Regional

Wanita Sulsel Lapor Dilecehkan Polisi, Malah Jadi Tersangka Pornografi

Andi Nur Isman Sofyan - detikKalimantan
Rabu, 16 Jul 2025 23:01 WIB
Foto: Gambar ilustrasi konten pornografi. (Danu Damarjati/detikcom)
Jeneponto -

Seorang perempuan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pronografi. Padahal sebelumnya dia melapor karena mengaku telah dilecehkan oleh oknum polisi.

Dilansir detikSulsel, perempuan berinisial FTN (22) itu melaporkan oknum polisi berinisial Briptu JYC ke Propam Polda Sulsel beberapa waktu lalu atas dugaan tindak asusila.

Sementara itu, Briptu JYC ternyata juga melaporkan FTN dalam kasus pornografi. Laporan bernomor LP/B/511/VIII/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan itu diterima pada tanggal 28 Agustus 2024. Kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 September 2024. Pada saat itulah FTN ditetapkan tersangka.

Menurut penjelasan kuasa hukum korban, Ahmad Rianto, kliennya memang sempat menjalin hubungan dengan Briptu JYC selama tiga tahun sejak 2021 lalu. Saat itu usia FTN masih 18 tahun. Selama berpacaran, Briptu JYC disebut sering mengajak FTN berhubungan badan.

"Klien kami beberapa kali diajak oleh diduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahwa ajakan pertama kali klien kami, dan setelah itu terus dibujuk rayu. Dan pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri, klien kami berusia 18 tahun," ungkap Rianto, Rabu (16/7/2025).

Dia menambahkan korban sering diajak menginap diam-diam di tempat tinggal Briptu JYC saat itu, yakni di asrama Polres Jeneponto.

"Bahkan klien kami sering dibawa secara sembunyi-sembunyi masuk ke dalam asrama polisi Polres Jeneponto dan diajak untuk bermalam serta melakukan hubungan layaknya suami istri, diiming-imingi dan dijanji akan dinikahi," lanjutnya.

Hingga tahun 2024, FTN didatangi oleh keluarga Briptu JYC dan diminta mengakhiri hubungan mereka. Briptu JYC pun menikahi wanita lain pada 4 April 2024. Meski sudah menikah, Briptu JYC diduga masih sering menghubungi FTN dan meminta video call sex (VCS).

"Dan klien kami baru mengetahui fakta bahwa diduga pelaku telah menikah setelah beberapa bulan pernikahan. Akan tetapi, diduga pelaku masih sering menghubungi klien kami dan mengajak melakukan VCS pada tanggal 27 April 2024," tuturnya.

Hubungan gelap keduanya terendus oleh istri sah Briptu JYC, inisial U. U kemudian meminta bukti yang menunjukkan Briptu JYC masih sering menghubungi FTN. FTN pun mengirimkan foto tangkapan layar VCS mereka. Tampak Briptu JYC tidak berbusana.

"Foto tersebut digunakan diduga pelaku untuk melaporkan klien kami," ujar Rianto.



Simak Video "Video: Polisi Gerebek Pelaku Penjual Sabu Online di Maros"


(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork