Seorang perempuan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pronografi. Padahal sebelumnya dia melapor karena mengaku telah dilecehkan oleh oknum polisi.
Dilansir detikSulsel, perempuan berinisial FTN (22) itu melaporkan oknum polisi berinisial Briptu JYC ke Propam Polda Sulsel beberapa waktu lalu atas dugaan tindak asusila.
Sementara itu, Briptu JYC ternyata juga melaporkan FTN dalam kasus pornografi. Laporan bernomor LP/B/511/VIII/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan itu diterima pada tanggal 28 Agustus 2024. Kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 September 2024. Pada saat itulah FTN ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penjelasan kuasa hukum korban, Ahmad Rianto, kliennya memang sempat menjalin hubungan dengan Briptu JYC selama tiga tahun sejak 2021 lalu. Saat itu usia FTN masih 18 tahun. Selama berpacaran, Briptu JYC disebut sering mengajak FTN berhubungan badan.
"Klien kami beberapa kali diajak oleh diduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahwa ajakan pertama kali klien kami, dan setelah itu terus dibujuk rayu. Dan pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri, klien kami berusia 18 tahun," ungkap Rianto, Rabu (16/7/2025).
Dia menambahkan korban sering diajak menginap diam-diam di tempat tinggal Briptu JYC saat itu, yakni di asrama Polres Jeneponto.
"Bahkan klien kami sering dibawa secara sembunyi-sembunyi masuk ke dalam asrama polisi Polres Jeneponto dan diajak untuk bermalam serta melakukan hubungan layaknya suami istri, diiming-imingi dan dijanji akan dinikahi," lanjutnya.
Hingga tahun 2024, FTN didatangi oleh keluarga Briptu JYC dan diminta mengakhiri hubungan mereka. Briptu JYC pun menikahi wanita lain pada 4 April 2024. Meski sudah menikah, Briptu JYC diduga masih sering menghubungi FTN dan meminta video call sex (VCS).
"Dan klien kami baru mengetahui fakta bahwa diduga pelaku telah menikah setelah beberapa bulan pernikahan. Akan tetapi, diduga pelaku masih sering menghubungi klien kami dan mengajak melakukan VCS pada tanggal 27 April 2024," tuturnya.
Hubungan gelap keduanya terendus oleh istri sah Briptu JYC, inisial U. U kemudian meminta bukti yang menunjukkan Briptu JYC masih sering menghubungi FTN. FTN pun mengirimkan foto tangkapan layar VCS mereka. Tampak Briptu JYC tidak berbusana.
"Foto tersebut digunakan diduga pelaku untuk melaporkan klien kami," ujar Rianto.
Tak berhenti di situ, sebuah nomor tak dikenal mengirimkan foto telanjang FTN ke orangtua korban. Atas kiriman foto tersebut, FTN melapor ke Propam Polda Sulsel.
"Bahwa dengan adanya masalah tersebut klien kami membuat pengaduan di Propam Polda Sulsel pada tanggal 23 Juli 2024. Bahwa pengaduan tersebut sampai saat ini diduga pelaku belum dilakukan sidang kode etik," sambungnya.
Rianto menilai penanganan kasus yang diadukan FTN lamban ditangani. Pihaknya pun telah memasukkan surat terkait lambannya penanganan perkara ke Propam Polda Sulsel dan Irwasda Polda Sulsel.
"Dan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kabag Wasidik Dirkrimum Polda Sulsel terkait penetapan tersangka terhadap klien kami yang dilakukan oleh Reskrimum Polres Jeneponto yang tidak melalui proses yang seharusnya," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni membenarkan penetapan tersangka FTN. Dia menjelaskan awalnya Briptu JYC dan FTN pernah menjalin hubungan asmara.
"Jadi memang oknum sama si perempuan ini pacaran dalam tanda kutip kelewatan. Namun setelah itu si oknum ini menikah dengan wanita lain, dalam hal ini pilihan orang tua," ujar Uji.
FTN disebut tidak terima atas pernikahan Briptu JYC dengan wanita lain. Dengan motif tersebut, diduga FTN sengaja menyebarkan konten pornografi antara dirinya dan Briptu JYC.
"Sehingga ada rekaman yang dimiliki perempuan ini disebarkan ke keluarga si laki-laki. Sehingga si keluarga oknum ini melapor terkait tindakannya perempuan ini. Jadi karena dilapor, juga si perempuan ini juga melapor ke (Propam) Polda terkait perbuatan si oknum ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikSulsel.
Simak Video "Video: Depresi Ditinggal Istri, Pria di Maros Nekat Bakar Rumah"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)