
Polda Sulsel Pastikan Proses Pidana Briptu S Diduga Paksa Tahanan Seks Oral
Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima laporan pidana terhadap Briptu S atas tuduhan memaksa tahanan wanita melakukan seks oral dalam penjara.
Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima laporan pidana terhadap Briptu S atas tuduhan memaksa tahanan wanita melakukan seks oral dalam penjara.
DP3A Sulsel menyebut tahanan wanita yang diduga menjadi korban oral seks oknum anggota Polda Sulsel, Briptu S, sudah tidak lagi trauma.
Oknum polisi berinisial Briptu AA (38) di Kabupen Bone, Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua orang perempuan.
Modus oknum polisi bernama Briptu Andi Andri alias AA (38) melecehkan 2 wanita di puskesman Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkuak.
Oknum polisi bernama Briptu Andi Andri alias AA (38) di Bone, Sulsel ternyata berpura-pura hendak ke toilet saat melecehkan 2 wanita di puskesmas.
Briptu AA (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan dua wanita pada puskesmas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Oknum polisi Briptu Andi Andri alias Briptu AA (38) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan dua wanita pada puskesmas di Bone, Sulsel.
Briptu Andi (38) di Bone ditangkap atas laporan dugaan pelecehan terhadap 2 wanita yang sedang tidur. Diketahui Briptu Andi anak salah satu anggota DPRD Bone.
Oknum polisi di Bone ditangkap Propam usai diduga melecehkan dua wanita di Puskesmas Kahu. Briptu AA ternyata anak anggota DPRD Bone.
Oknum polisi Briptu AA di Bone ditangkap Propam usai diduga melecehkan dua wanita di Puskesmas Kahu. Terungkap, Briptu AA merupakan anak anggota DPRD Bone.