Kronologi Gadis Jeneponto Diduga Korban Asusila Oknum Polisi Jadi Tersangka

Kronologi Gadis Jeneponto Diduga Korban Asusila Oknum Polisi Jadi Tersangka

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Rabu, 16 Jul 2025 17:00 WIB
poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Jeneponto -

Gadis berinisial FTN (22) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan oknum polisi inisial Briptu JYC ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan tindak asusila. Namun, FTN rupanya juga dilaporkan pihak Briptu JYC ke Polres Jeneponto terkait kasus pornografi hingga belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum FTN, Ahmad Rianto mengatakan kasus ini bermula ketika Briptu JYC dan FTN menjalin hubungan asmara pada 2021 silam dan berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Selama pacaran, Briptu JYC disebut kerap mengajak FTN untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Klien kami beberapa kali diajak oleh diduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahwa ajakan pertama kali klien kami, dan setelah itu terus dibujuk rayu. Dan pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri, klien kami berusia 18 tahun," ujar Rianto kepada detikSulsel, Rabu (16/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rianto mengungkapkan saat itu Briptu JYC tinggal di asrama Polres Jeneponto. Dia disebut kerap mengajak FTN menginap secara diam-diam dengan iming-iming akan dinikahi.

"Bahkan klien kami sering dibawa secara sembunyi-sembunyi masuk ke dalam asrama polisi Polres Jeneponto dan diajak untuk bermalam serta melakukan hubungan layaknya suami istri, diiming-imingi dan dijanji akan dinikahi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Seiring berjalannya waktu, pada 2024 perwakilan keluarga Briptu JYC disebut mendatangi FTN untuk meminta agar menjauhi Briptu JYC. Hingga belakangan, Briptu JYC menikah dengan wanita lain pada 4 April 2024.

"Dan klien kami baru mengetahui fakta bahwa diduga pelaku telah menikah setelah beberapa bulan pernikahan. Akan tetapi, diduga pelaku masih sering menghubungi klien kami dan mengajak melakukan VCS (video call sex) pada tanggal 27 April 2024," tutur Rianto.

Belakangan pada Mei 2025, istri Briptu JYC inisial U menghubungi FTN untuk mencari tahu hubungan suaminya itu. U kemudian meminta FTN untuk mengirim bukti jika Briptu JYC masih kerap menghubunginya dan melakukan VCS.

"Istri dari terduga pelaku meminta kepada klien kami untuk mengirimkan bukti bahwa diduga pelaku masih sering menghubungi klien kami. Dan dikirimkan satu bukti hasil screenshot VCS, yang di mana dalam screenshot tersebut terduga pelaku (Briptu JYC) tidak berbusana (telanjang). Foto tersebut digunakan diduga pelaku untuk melaporkan klien kami," paparnya.

Tak lama setelah FTN mengirim bukti kepada istri Briptu JYC, lanjut Rianto, tiba-tiba ada nomor WhatsApp yang tidak dikenal mengirim foto tanpa busana ke orang tua FTN.

"Setelah klien kami mengirim bukti tersebut kepada istri diduga pelaku, orang tua klien kami dan salah seorang dari klien kami mendapat kiriman foto tanpa busana milik klien kami dari nomor WhatsApp yang tidak dikenal," ujarnya.

"Bahwa dengan adanya masalah tersebut klien kami membuat pengaduan di Propam Polda Sulsel pada tanggal 23 Juli 2024. Bahwa pengaduan tersebut sampai saat ini diduga pelaku belum dilakukan sidang kode etik," sambungnya.

Pengaduan itu kemudian berujung pada FTN dilaporkan ke Polres Jeneponto dengan nomor: LP/B/511/VIII/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan pada 28 Agustus 2024. Kemudian pada 27 September 2024, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/101.a/IX/res.1.24/2024/reskrim yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap./115/X/res.1.24/24/reskrim tanggal 17 Oktober 2024 atas dugaan tindak pidana pornografi.

"Proses penetapan tersangka klien kami tidak melalui prosedur yang seharusnya, di mana laporan polisi tersebut langsung masuk pada proses penyidikan tanpa melalui penyelidikan," sebut Rianto.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lebih lanjut, Rianto mengatakan FTN pun kembali membuat pengaduan ke Ditkrimsus Polda Sulsel dan melaporkan Briptu JYC dugaan tidak pidana asusila dan UU ITE.

"Setelah klien kami ditetapkan sebagai tersangka di Polres Jeneponto, klien kami kembali membuat pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan melaporkan terlapor dengan inisial Briptu JYC atas dugaan tindak pidana asusila melalui informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana lainnya," terangnya.

Rianto menilai penanganan kasus yang diadukan FTN lamban ditangani. Pihaknya pun telah memasukkan surat di Propam Polda Sulsel dan Irwasda Polda Sulsel terkait lambannya penanganan perkara.

"Dan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kabag Wasidik Dirkrimum Polda Sulsel terkait penetapan tersangka terhadap klien kami yang dilakukan oleh Reskrimum Polres Jeneponto yang tidak melalui proses yang seharusnya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni membenarkan penetapan tersangka FTN. Dia menjelaskan awalnya Briptu JYC dan FTN memang pernah menjalin hubungan asmara.

"Jadi memang oknum sama si perempuan ini pacaran dalam tanda kutip kelewatan. Namun setelah itu si oknum ini menikah dengan wanita lain, dalam hal ini pilihan orang tua," ujar Uji kepada detikSulsel.

Setelah FTN mengetahui Briptu JYC sudah menikah, dia disebut tidak terima. Sehingga FTN diduga menyebarkan konten pornografi antara dirinya dan Briptu JYC ke keluarga Briptu JYC.

"Sehingga ada rekaman yang dimiliki perempuan ini disebarkan ke keluarga si laki-laki. Sehingga si keluarga oknum ini melapor terkait tindakannya perempuan ini. Jadi karena dilapor, juga si perempuan ini juga melapor ke (Propam) Polda terkait perbuatan si oknum ini," bebernya.

Halaman 2 dari 2
(asm/sar)

Hide Ads