Pria berinisial IM (50) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia diringkus karena melecehkan remaja putri berusia 17 tahun dalam pesawat rute Denpasar-Jakarta.
Dikutip detikNews, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan pelecehan itu terjadi pada Senin (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang bersama tantenya duduk di tengah, sementara pelaku di samping kiri dekat jendela pesawat.
"Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan," jelas Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.
"Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban," imbuhnya.
Korban merasa kaget, kemudian memberitahu tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan. Tapi saat itu, tantenya tidak memahaminya.
Usai kejadian itu, korban izin pergi ke toilet, tapi saksi mengatakan belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada di dalam pesawat belum padam. Setelah lampu mengenakan sabuk pengaman dipadamkan, korban segera pergi ke toilet yang berada di belakang kabin pilot. Pada saat itu, sang tante mendengar korban menangis histeris.
"Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," terang Ronald.
Pria berusia 50 tahun itu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta dan diperiksa polisi. Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
"Terduga pelaku yang merupakan pria berinisial IM telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang," kata Ronald.
Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) juncto Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.
"Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuh Ronald.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikNews dengan judul Kronologi Pelecehan di Pesawat Berujung Pria Lansia Jadi Tersangka.
(sun/des)