"Iya betul (FTN diduga menjadi korban asusila Briptu JYC)," kata kuasa hukum korban, Ahmad Rianto kepada detikSulsel, Rabu (16/7/2025).
Rianto menuturkan, FTN ditetapkan tersangka kasus pornografi berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/511/VIII/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 28 Agustus 2024. Penetapan tersangka setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 September 2024.
"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap./115/X/res.1.24/24/reskrim tanggal 17 Oktober 2024 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ungkap Rianto.
Menurutnya, penetapan tersangka FTN tidak melalui prosedur yang benar. Dia menyoroti kasus ini bergulir langsung ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
"Proses penetapan tersangka Klien kami tidak melalui prosedur yang seharusnya, di mana laporan polisi tersebut langsung masuk pada proses penyidikan tanpa melalui penyelidikan," terangnya.
Rianto menegaskan FTN dalam hal ini merupakan korban. Sehingga, penetapan tersangka ini dianggap sebagai upaya melemahkan.
"Penetapan tersangka terhadap klien kami, kami duga adalah upaya untuk melakukan bargaining dan melemahkan klien kami yang seharusnya jadi korban dalam perkara ini justru dijadikan tersangka," bebernya.
Rianto mengungkapkan, kasus ini bermula ketika FTN berkenalan dan menjalin hubungan asmara dengan Briptu JYC pada 2021 lalu. Selama tiga tahun pacaran, FTN disebut beberapa kali diajak Briptu JYC untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Selama berpacaran, klien kami beberapa kali diajak oleh diduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahwa ajakan pertama kali klien kami dan setelah itu terus dibujuk raju, dan pada saat melakukan hubungan layak suami istri klien kami berusia 18 tahun," ungkapnya.
Menurut Rianto, Briptu JYC kerap mengajak korban untuk menginap di tempat tinggalnya. FTN juga disebut dijanji akan dinikahi oleh pelaku setiap kali akan melakukan hubungan badan.
"Klien kami sering dibawa secara sembunyi-sembunyi masuk ke dalam asrama polisi Polres Jeneponto dan diajak untuk bermalam serta melakukan hubungan layaknya suami istri diiming-imingi dan di janji akan dinikahi," ujarnya.
Singkat cerita, Briptu JYC menikah dengan wanita lain namun masih kerap menghubungi FTN dan mengajak melakukan video call sex (VCS). Hingga belakangan, istri Briptu JYC inisial U menghubungi FTN dan meminta bukti VCS-nya yang diduga digunakan untuk melaporkan FTN hingga menjadi tersangka.
"Dan dikirimkan satu bukti hasil screenshot VCS, yang di mana dalam screenshot tersebut terduga pelaku tidak berbusana (telanjang). Foto tersebut digunakan diduga pelaku untuk melaporkan klien kami," imbuhnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni membenarkan penetapan tersangka FTN. Dia menjelaskan awalnya Briptu JYC dan FTN memang pernah menjalin hubungan asmara.
"Jadi memang oknum sama si perempuan ini pacaran dalam tanda kutip kelewatan. Namun setelah itu si oknum ini menikah dengan wanita lain, dalam hal ini pilihan orang tua," ujar Uji kepada detikSulsel.
Setelah FTN mengetahui Briptu JYC sudah menikah, dia disebut tidak terima. Sehingga FTN diduga menyebarkan konten pornografi antara dirinya dan Briptu JYC ke keluarga Briptu JYC.
"Sehingga ada rekaman yang dimiliki perempuan ini disebarkan ke keluarga si laki-laki. Sehingga si keluarga oknum ini melapor terkait tindakannya perempuan ini. Jadi karena dilapor, juga si perempuan ini juga melapor ke (Propam) Polda terkait perbuatan si oknum ini," bebernya.
(asm/sar)