Seorang pria warga Marabahan, Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan polisi saat hendak memasukkan nomor togel. Pria itu diketahui juga sebagai agen perjudian.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum membenarkan penangkapan itu. Disebutkannya, jika pria itu, MR (43) sering melakukan transaksi judi online dengan mendapat keuntungan 30 persen.
"Hasil pengakuan tersangka sudah melakukan transaksi judi online selama setahun, dia mendapat keuntungan 30 persen dari transaksi," kata Ma'rum, Senin (12/5/2025).
Penangkapan MR itu bermula saat pihaknya mendapat laporan mengenai adanya kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas judi online di wilayah tersebut. Kemudian, saat dilakukan penelusuran, pihaknya berhasil mengamankan MR beserta barang bukti.
MR diamankan bersama satu buah ponsel, satu lembar catatan angka, satu bukti tangkapan layar akun judi, satu bukti tangkapan layar transfer senilai Rp 300.000 dan enam lembar uang Rp 50.000.
"Tersangka kita bawa ke Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Ma'rum.
Kini, tersangka pun terancam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Pihaknya pun akan terus berkomitmen untuk memberantas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran judi online di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk terus memberantas peredaran judi online sebagai prioritas.
Simak Video "Mengisi Tenaga dengan Hidangan Lezat di Banjarmasin"
(des/des)