Pemilik Warkop di Ponorogo yang Jadi Pengepul Togel Digulung

Pemilik Warkop di Ponorogo yang Jadi Pengepul Togel Digulung

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 29 Jul 2025 16:15 WIB
Pengepul judi online ditangkap Polres Ponorogo
Pengepul judi online ditangkap Polres Ponorogo. (Foto: Istimewa)
Ponorogo -

Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan seorang perempuan berinisial ES (49), warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, karena diduga menjadi pengepul judi online jenis togel. Menariknya, ES merupakan pemilik warung kopi yang kerap menerima titipan nomor dari pelanggan.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Kamis (18/7/2025). Dalam konferensi pers di Aula Wengker Mapolres Ponorogo, Senin (28/7) kemarin, ia mengungkapkan bahwa aktivitas haram itu dilakukan ES demi mencukupi kebutuhan ekonomi.

"Pastinya faktor ekonomi. Selain punya warung kopi, dia nyambi sebagai pengepul. Pengakuannya, untuk menambah kebutuhan sehari-hari," ujar AKBP Andin di hadapan awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hasil pemeriksaan polisi, ES tak hanya menombok nomor sendiri, tetapi juga menerima tombokan dari warga sekitar. Transaksi dilakukan secara langsung di warung kopi miliknya.

"Jadi dia itu hanya pengepul saja. Barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai sebesar Rp 145 ribu dan beberapa catatan nomor," imbuh Andin.

ADVERTISEMENT

Kini, ES harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Andin.

Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads