Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diatur agar menyiapkan maksimal 2.000 porsi saja dalam sehari. SPPG juga diwajibkan memasak setelah pukul 12 malam. Hal ini diatur dalam petunjuk teknis (juknis) baru yang tengah disiapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
"(Jumlah porsi makanan per hari dikurangi) Iya, betul," kata Kepala BGN Dadan Hindayana dikonfirmasi detikNews, Kamis (23/10/2025).
SPPG akan dibatasi hanya membuat maksimal 2.000 porsi makanan per hari untuk anak sekolah. Namun, porsi MBG boleh ditambah bila menyasar ibu hamil, ibu menyusui, dan balita juga. Kemudian jika dapur MBG memiliki juru masak bersertifikat, maka jumlah porsinya juga boleh ditambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak sekolah maksimal 2.000, tambahannya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (menjadi) 2.500. Jika ada juru masak bersertifikat, boleh sampai 3.000," lanjutnya.
Dadan mengungkapkan dalam pelaksanaan sebelumnya, sebagian besar SPPG yang ada memasak lebih dari 3.000 porsi. Juknis baru dengan maksimal 2.000 porsi per hari ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Terbaru yang akan rilis," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengatakan pihaknya akan emnsosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu yang diatur dalam Perpres itu adalah larangan dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.
"Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," kata Nanik seusai acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).
SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah. Yakni mulai dari PAUD hingga SMA.
"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," lanjut Nanik.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)