Polisi telah menetapkan 10 pelaku yang ditangkap saat judi sabung ayam pada Minggu (24/8) sore di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Banyuasin, sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan 10 tersangka itu kini ditahan di Polres Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian.
"Ya sepuluh orang yang diamankan saat penggerebekan judi sabung ayam sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal 10 tahun," katanya kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruri menjelaskan operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi ilegal yang marak di kawasan tersebut.
"Atas dasar tersebut Kasat Reskrim Polres Banyuasin dan tim dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk bergerak melakukan penyergapan, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seluruh pelaku yang sedang asik berjudi di lokasi. Operasi berjalan lancar dan terkendali," ungkapnya.
Kata Ruri, 10 tersangka merupakan warga Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. Mereka adalah AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47). Beragam profesi mereka, mulai dari buruh, petani, hingga wiraswasta.
"Barang bukti yang disita polisi menunjukkan praktik judi tersebut digelar secara terorganisir. Polisi mengamankan satu set gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, serta berbagai perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam, dan uang tunai senilai total Rp 3.850.000 yang diduga sebagai uang taruhan juga diamankan, menunjukkan transaksi taruhan terjadi secara langsung dan aktif," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, dan yang paling mencolok adalah dua belas unit sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka untuk menuju lokasi judi.
"Modusnya klasik, mereka memanfaatkan lokasi yang agak terpencil untuk mengelabui. Namun, kami punya mata dan telinga yang selalu waspada bersama masyarakat," tutupnya.
(dai/dai)