Sebagian orang merayakan 14 Februari sebagai Valentine's Day atau Hari Kasih Sayang, termasuk di Indonesia. Perayaan ini terkadang ditandai dengan berbagi hadiah, atau terkadang dikemas dalam acara khusus.
Sebagai wujud ekspresi cinta, orang-orang memberikan cokelat, bunga, dan kue kepada orang yang disayang. Namun di negara mayoritas muslim seperti Indonesia, perayaan ini justru banyak dikecam.
Lalu, bagaimana tanggapan MUI terkait perayaan ini? Bolehkah sebenarnya merayakan Valentine dalam Islam? Yuk, simak penjelasannya.
Awal Mula Perayaan Valentine
Jika ditelusuri, Valentine's Day diyakini bermula dari zaman Romawi Kuno. Jauh sebelum dikenal sebagai hari kasih sayang, masyarakat Romawi merayakan festival Lupercalia setiap pertengahan Februari untuk memperingati pergantian musim.
Tradisi ini kemudian dihapus oleh Gereja dan digantikan dengan peringatan Santo Valentine, seorang pendeta Kristen yang dihukum mati sekitar tahun 269-270 Masehi pada masa Kaisar Claudius II karena menentang larangan pernikahan bagi prajurit. Valentine diketahui secara diam-diam menikahkan pasangan muda, sehingga dianggap melawan kebijakan negara.
Setelah wafat, tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai hari peringatannya. Seiring waktu, peringatan Santo Valentine berubah menjadi Valentine's Day yang dikenal seperti sekarang.
Simak Video "Festival Syawal: Komitmen LPPOM Bangun UMKM Tangguh"
(bai/bai)