Setiap tanggal 14 Februari, atmosfer "hari kasih sayang" atau Valentine's Day terasa di berbagai belahan dunia. Tradisi ini telah lama menjadi bagian dari budaya populer global. Namun, bagi umat Islam, muncul sebuah pertanyaan mendasar: Boleh atau tidak mengucapkan "Happy Valentine" atau ikut merayakannya?
Topik ini sering kali memicu perdebatan karena adanya keterkaitan sejarah Valentine dengan nilai-nilai di luar ajaran Islam. Mari kita bedah secara mendalam berdasarkan sejarah, fatwa ulama, dan hukum Islam.
Asal-usul Hari Valentine
Sebelum menentukan hukumnya, penting bagi kita untuk melihat akar sejarahnya. Melansir Antara, Nama "Valentine" merujuk pada Santo Valentine, seorang pendeta yang hidup di masa Kaisar Romawi Claudius II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, Kaisar melarang pernikahan bagi pemuda agar mereka fokus menjadi prajurit perang. Santo Valentine menentang kebijakan tersebut dan tetap menikahkan pasangan secara diam-diam. Akibat tindakannya, ia dihukum mati pada 14 Februari 270 M. Hari kematiannya kemudian dikenang oleh gereja sebagai simbol kasih sayang dalam tradisi Nasrani.
Sementara itu, menurut buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah: Penyelesaian Kasus-kasus Kekinian karya Dr. H. Muhibbuthabry, M.Ag. dan H. Zulfahmi Lubis, Lc., M.Ag., pada abad ke 16 Masehi, perayaan Valentine yang semula merupakan ritual milik agama Kristen Katholik telah berangsur-angsur bergeser, yang semula untuk memperingati kematian santo Valentine dan Marius telah bergeser menjadi hari Jamuan Kasih Sayang yang disebut sebagai 'Supercalis' seperti yang dirayakan oleh bangsa Romawi Kuno pada tiap tanggal 15 Februari.
Sedangkan pada abad pertengahan di dalam bahasa Perancis Normandia terdapat kata 'Galentine' yang berasal dan kata Galant yang berarti cinta, persamaan bunyi antara Galentine dan Valentine disinyalir telah memberikan ide kepada orang-orang Eropa bahwa sebaiknya pada tanggal 14 Februari digunakan untuk mencari pasangan. Dan kini Valentine telah tersinkretisasi dengan peradaban Barat.
Dengan kemajuan teknologi, batas budaya ini perlahan memudar, membuat banyak umat Islam ikut merayakannya tanpa menyadari latar belakang teologis di baliknya. Valentine pun telah menjadi bentuk pesta hura-hura, simbol modernitas, sekedar simbol cinta, dan sudah mulai bernuansa pergaulan bebas dan seks bebas.
Hukum Merayakan Valentine dalam Islam
Di Indonesia, otoritas keagamaan telah memberikan panduan yang jelas mengenai hal ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan bahwa merayakan Hari Valentine bagi umat Islam adalah haram.
Fatwa ini pertama kali dikeluarkan pada 13 Februari 2008 dan dipertegas kembali dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017. Ada tiga alasan utama mengapa perayaan ini dilarang:
- Valentine tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.
- Perayaan ini sering kali identik dengan aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, seperti pesta hura-hura hingga risiko pergaulan bebas.
- Dinilai lebih banyak membawa mudarat (kerugian) daripada manfaat bagi generasi muda Muslim.
Menukil buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah: Penyelesaian Kasus-kasus Kekinian karya Dr. H. Muhibbuthabry, M.Ag. dan H. Zulfahmi Lubis, Lc., M.Ag., perayaan Valentine dianggap meniru ritual umat Kristiani. Maka umat Islam tidak boleh ikut merayakannya.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah memberi peringatan kepada hambanya dalam surah Al-Isra ayat 36,
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا
Arab latinatin: Wa lā taqfu mā laisa laka bihī 'ilm, innas-sam'a wal-baṣara wal-fu`āda kullu ulā`ika kāna 'an-hu mas`ụlā
Artinya: Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Larangan meniru tradisi non-Muslim (tasyabbuh) juga dibahas secara mendalam dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin. Kitab ini menguraikan tingkatan hukum bagi muslim yang mengikuti budaya kaum lain:
- Kufur: Jika seorang muslim mengenakan simbol agama lain disertai rasa kagum pada keyakinan tersebut atau bahkan mengikuti ritual ibadahnya.
- Dosa: Jika sekadar mengikuti cara perayaan mereka tanpa ada kekaguman terhadap keyakinan agamanya, namun tetap dilakukan secara sadar.
- Makruh: Jika meniru gaya atau kebiasaan tanpa maksud tertentu dan tidak berkaitan dengan ritual keagamaan.
Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh ikut merayakan hari Valentine. Walaupun itu hanya sekedar mengucapkannya.
Wallahu a'lam.

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama di Dewan Muslim Inggris
5 Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Berapa?