Sebagian orang merayakan 14 Februari sebagai Valentine's Day atau Hari Kasih Sayang, termasuk di Indonesia. Perayaan ini terkadang ditandai dengan berbagi hadiah, atau terkadang dikemas dalam acara khusus.
Sebagai wujud ekspresi cinta, orang-orang memberikan cokelat, bunga, dan kue kepada orang yang disayang. Namun di negara mayoritas muslim seperti Indonesia, perayaan ini justru banyak dikecam.
Lalu, bagaimana tanggapan MUI terkait perayaan ini? Bolehkah sebenarnya merayakan Valentine dalam Islam? Yuk, simak penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Perayaan Valentine
Jika ditelusuri, Valentine's Day diyakini bermula dari zaman Romawi Kuno. Jauh sebelum dikenal sebagai hari kasih sayang, masyarakat Romawi merayakan festival Lupercalia setiap pertengahan Februari untuk memperingati pergantian musim.
Tradisi ini kemudian dihapus oleh Gereja dan digantikan dengan peringatan Santo Valentine, seorang pendeta Kristen yang dihukum mati sekitar tahun 269-270 Masehi pada masa Kaisar Claudius II karena menentang larangan pernikahan bagi prajurit. Valentine diketahui secara diam-diam menikahkan pasangan muda, sehingga dianggap melawan kebijakan negara.
Setelah wafat, tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai hari peringatannya. Seiring waktu, peringatan Santo Valentine berubah menjadi Valentine's Day yang dikenal seperti sekarang.
Fatwa dan Sikap MUI: Haram
Perayaan Valentine sebenarnya telah diharamkan oleh MUI. Walaupun banyak perbedaan pendapat soal perayaan ini, tetapi MUI sepakat bahwa merayakan Valentine adalah bentuk perbuatan yang dilarang keras oleh Islam.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, seperti yang dilansir dari MUI Digital. Ia menyampaikan bahwa Islam mengajarkan cinta kasih yang berlandaskan persaudaraan antarumat, atau yang dikenal sebagai ukhuwah islamiyah. Ia juga menekankan bahwa perbedaan pandangan, pemikiran, maupun pendapat hukum tidak seharusnya memecah persatuan umat.
"Islam mengajarkan soal cinta kasih antarsesama, yang didasarkan pada hubungan sesama umat Islam, atau dikenal sebagai ukhuwah islamiyah. Sekalipun kita berbeda pemikiran dan istinbat hukum (proses untuk menggali hukum dari Alquran dan Sunnah melalui ijtihad) dalam wilayah mukhtalaf (istilah dalam fikih yang berarti tidak disepakati), kita tetap bersatu dalam konteks ukhuwah islamiyah," ujar Kiai Ni'am.
Terkait perayaan Valentine, Prof Ni'am mengingatkan bahwa cinta kasih seharusnya diekspresikan sesuai dengan norma agama dan hukum yang berlaku. Jika Valentine hanya dimaknai sebagai simbol kepedulian dan kasih sayang, maka semangat tersebut semestinya diamalkan setiap hari, bukan terbatas pada satu tanggal tertentu. Namun, jika perayaan tersebut dijadikan ajang untuk perilaku yang menyimpang dari ajaran agama, maka hal itu jelas tidak dibenarkan.
"Soal Valentine itu tradisi. Jika hanya diambil sebagai manifestasi cinta kasih, maka setiap hari kita harus Valentine, setiap hari kita harus mengedepankan semangat cinta kasih. Tetapi jika ekspresi Valentine berupa cinta-cintaan yang membangun hubungan di luar ketentuan agama, bertabrakan dengan aturan hukum negara, dan nilai-nilai masyarakat, maka tentu itu terlarang dan haram hukumnya," tegas Prof Ni'am.
Ia berharap masyarakat dapat memahami makna cinta kasih secara lebih mendalam dan tidak terjebak dalam perayaan yang berpotensi melanggar norma agama maupun etika sosial. Menurutnya, pemahaman ini penting agar umat memiliki pedoman yang jelas dalam bersikap.
MUI juga secara tegas menyatakan sikapnya terhadap perayaan Valentine. MUI kembali menegaskan bahwa Valentine bukan bagian dari budaya Islam dan tidak memiliki dasar dalam ajaran syariat.
Islam telah mengajarkan kasih sayang melalui konsep persaudaraan, tanpa harus membatasi pada satu hari tertentu. Selain itu, perayaan Valentine dinilai berpotensi mendorong perilaku yang bertentangan dengan nilai Islam, seperti pergaulan bebas, pesta hura-hura, dan hubungan di luar ikatan yang halal atau berzina.
Hal ini juga diperkuat dan kembali dipertegas melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa haram hukumnya merayakan Valentine.
Dengan demikian, melalui berbagai pernyataan resmi MUI, Valentine bukan tradisi Islam dan diharamkan untuk dirayakan oleh umat Muslim. Cinta kasih dalam Islam bukanlah ritual tahunan, melainkan sesuatu yang harus diwujudkan setiap hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beragama.
Simak Video "Festival Syawal: Komitmen LPPOM Bangun UMKM Tangguh"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
