Hari Valentine merupakan hari cinta kasih yang diperingati seluruh penjuru negeri setiap tanggal 14 Februari. Peringatan ini sendiri berasal dari budaya barat atau Eropa, yang asal mula budaya ini sendiri juga sangat simpang siur.
Begitu pula dengan hukum umat Islam dalam merayakan Valentine selalu menjadi polemik tiap tahunnya. Maka dari itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) di dalam laman resminya mui.or.id mengajak muslim untuk mempertanyakan kembali, apakah cinta kasih harus diekspresikan dalam satu hari tertentu dengan cara yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama maupun budaya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa sejatinya Islam tidak menolak cinta kasih. Namun, untuk mengekspresikannya, Asrorun mengingatkan kepada muslim agar dapat menjaga koridor ajaran agama dan moral yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dikenal sebagai ukhuwah Islamiyah, yaitu Islam mengajarkan cinta kasih antarsesama yang didasari hubungan sesama umat Islam. Ukhuwah Islamiyah inilah yang kemudian menyatukan perbedaan pemikiran dan istinbath hukum, atau proses menggali hukum dari Al-Qur'an dan sunah melalui ijtihad dalam wilayah mukhtalaf yang dalam fiqih berarti tidak disepakati.
Setiap Hari adalah Hari Cinta Kasih dalam Islam
Berdasarkan muhammadiyah.or.id, hari Valentine disebut sebagai hari yang diistimewakan untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang dikasihi. Namun, Islam tidak pernah mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukkan dan memberikan kasih sayang kepasa sesama.
Dalam Islam sendiri terdapat tuntutan untuk memulai segala sesuatu dengan mengucap kalimat basmallah, bismillahirrahmanirrahim, yang artinya dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
Maka dari itu, sudah jelas bahwa Islam telah mewajibkan umatnya untuk merayakan hari cinta kasih itu dengan tak melihat waktu. Allah SWT sudah berfirman:
ΩΩΩΩΨ§ΨͺΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΨ§Ψ§ΩΨ²ΩΩΩΩ°ΩΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ΩΩΩΩΨ§ΨΩΨ΄ΩΨ©ΩΫΩΩΨ³ΩΨ§Ϋ€Ψ‘ΩΨ³ΩΨ¨ΩΩΩΩΩΨ§
Artinya: Dan, janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra'ayat 32)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Islam juga tidak mengajarkan untuk menunjukkan kasih sayang dengan cara berkasih-kasihan antara sesama anak muda seperti halnya pacaran yang merupakan perbuatan dekat dengan dosa zina.
Baca juga: Fakta Unik Hari Valentine di Berbagai Negara |
Bagaimana Muslim Menyikapi Perayaan Valentine?
MUI menyatakan perayaan hari valentine bagi umat Islam hukumnya haram berdasarkan penetapan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
Alasan di balik penetapan hukum perayaan Valentine tersebut karena lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan kegiatan yang tidak bermanfaat, seperti pesta hingga mabuk-mabukkan yang mana dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
Tepatnya, MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap perayaan Valentine karena tiga alasan. Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam, perayaan setiap 14 Februari dikhawatirkan dapat menjerumuskan muda-mudi muslim kepada pergaulan bebas atau seks di luar nikah, hingga berpotensi membawa keburukan.
Valentine merupakan cinta-cintaan yang membangun hubungan di luar ketentuan agama, bertabrakan dengan aturan hukum negara, dan nilai-nilai masyarakat, maka tentu hal tersebut terlarang dan haram hukumnya.
Jadi, agama Islam melarang keras perayaan hari valentine karena sangat dekat dengan perbuatan zina yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
(hil/irb)
