Perayaan hari valentine pada dasarnya haram dilakukan oleh umat Islam. Memberi kado untuk anak dalam rangka merayakan hari tersebut pun tidak diperbolehkan.
Hal ini merujuk pada hadits Nabi SAW yang tidak membolehkan kaum muslimin ikut-ikutan merayakan hari orang kafir,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).
Merujuk pada buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah: Penyelesaian Kasus-kasus Kekinian karya Dr. H. Muhibbuthabry, M.Ag. dan H. Zulfahmi Lubis, Lc., M.Ag., umat Islam dilarang merayakan Hari Valentine dikarenakan perayaan tersebut dipandang sebagai bentuk adopsi terhadap ritual keagamaan umat Kristiani.
Sejarah Hari Valentine
Sebagaimana diketahui, hari Valentine adalah hari memperingati kematian santo Valentine. Ia merupakan pendeta di masa Kaisar Romawi Claudius II.
Melansir Antara, Kaisar Romawi kala itu melarang para pemuda untuk menikah dengan tujuan menjaga fokus mereka sebagai tentara. Namun, Santo Valentine secara rahasia menentang perintah tersebut dengan terus memberkati pernikahan pasangan-pasangan muda. Atas pelanggaran tersebut, ia dieksekusi mati pada 14 Februari 270 M, yang kemudian ditetapkan oleh gereja sebagai hari peringatan kasih sayang dalam tradisi Kristiani.
Namin seiring berjalannya waktu, hari Valentine telah menjadi bentuk pesta hura-hura, simbol modernitas, simbol cinta, dan sudah mulai bernuansa pergaulan dan seks bebas.
Umat Islam pun mulai mengikuti hari tersebut. Hal ini sejalan dengan salah satu hadits Nabi SAW, dari Abu Said al Khudri. Rasulullah SAW bersabda,
لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ
Artinya: "Sungguh kalian akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke dalam lobang biawak gurun tentu kalian akan mengikutinya."
Hukum Merayakan Hari Valentine
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas telah menetapkan hukum haram untuk peringatan Hari Valentine. Keputusan ini pertama kali dirilis pada 13 Februari 2008 dan diperkuat melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
Larangan tersebut didasari oleh tiga pertimbangan: perayaan ini bukan merupakan tradisi dalam Islam, adanya risiko tinggi penyimpangan perilaku seperti pesta pora dan pergaulan bebas yang melanggar norma agama, serta dampak negatifnya yang dianggap jauh lebih besar bagi masa depan pemuda Muslim dibandingkan manfaatnya.
Fatwa tersebut didukung dengan pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim saat itu, Kiai Ma'ruf Khozin. Ia menjelaskan bahwa secara garis besar Hari Valentine dilarang bagi umat Islam karena memiliki kaitan erat dengan tradisi keagamaan tertentu, sehingga pelaksanaannya tidak dianjurkan.
"(Perayaan Valentine) ini lebih mengarah ke tradisi agama. Jadi kalau ranah agama, Lakum Dinukum Waliyadin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Biarkan mereka yang agama non-Muslim menjalankan agamanya, kita sendiri menjalankan agama kita," kata Kiai Ma'ruf Khozin kepada detikcom, Sabtu (13/2/2021), dilansir detikNews.
Kiai Ma'ruf memaparkan bahwa pemberian hadiah yang dilakukan tepat pada tanggal 14 Februari, meskipun tanpa disertai niat merayakan Valentine secara khusus, tetap memiliki konsekuensi hukum yang berkisar antara makruh hingga haram.
"Kalau cuma sekadar memberi hadiah yang kebetulan 14 Februari, tanpa tujuan mengikuti agama lain, ini tetap ada yang menghukumi makruh, ada yang haram," tuturnya.
Dengan demikian, memberikan hadiah pada anak di hari Valentine lebih baik dihindari. Pemberian hadiah bisa dilakukan kapan saja tanpa harus terpaku pada hari tertentu.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)

Komentar Terbanyak
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat
MUI Minta Koruptor Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM