Menjelang akhir tahun 2025, perhatian publik kembali tertuju pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang akan segera diumumkan. Melalui pembahasan dengan berbagai pihak, diharapkan nilainya adil bagi buruh maupun pengusaha.
Sebelum ditetapkan, warga Kalimantan bisa mengecek lagi besaran UMP dan UMK 2025 di Kalimantan. Angka ini bisa digunakan sebagai acuan perbandingan dengan besaran yang baru.
UMP dan UMK 2025 di Kalimantan
Di bawah ini data lengkap UMP dan UMK 2025 di lima provinsi di Kalimantan, urut dari tertinggi hingga terendah.
1. Kalimantan Utara
UMP Kalimantan Utara 2025 adalah yang paling tinggi dibandingkan provinsi lain di Kalimantan. Sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/170/2024, nilainya Rp 3.580.160.
Berikut daftar UMK di 5 kabupaten/kota di Kalimantan Utara:
- Kota Tarakan Rp 4.460.405
- Kabupaten Malinau Rp 3.841.561
- Kabupaten Tana Tidung Rp 3.824.598
- Kabupaten Bulungan Rp 3.820.000
- Kabupaten Nunukan Rp 3.652.907
2. Kalimantan Timur
Di posisi kedua ada Kalimantan Timur dengan UMP 2025 senilai Rp 3.579.313. Berikut daftar UMK di 10 kabupaten/kota Kalimantan Timur:
- Kabupaten Berau Rp 4.081.376
- Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 3.957.345
- Kabupaten Mahakam Ulu Rp 3.953.233
- Kabupaten Kutai Barat Rp 3.952.233
- Kota Bontang Rp 3.780.012
- Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 3.766.379
- Kabupaten Kutai Timur Rp 3.743.820
- Kota Samarinda Rp 3.724.437
- Kota Balikpapan Rp 3.701.508
- Kabupaten Paser Rp 3.591.565
3. Kalimantan Selatan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024, besar UMP 2025 adalah Rp 3.496.195. Berikut daftar UMK dari 7 kota/kabupaten di Kalimantan Selatan:
- Kabupaten Kotabaru Rp 3.643.004
- Kota Banjarmasin Rp 3.599.182
- Kabupaten Tabalong Rp 3.592.197
- Kabupaten Tanah Bumbu Rp 3.500.163
- Kota Banjarbaru Rp 3.496.195
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan Rp 3.496.195
- Kabupaten Tapin Rp 3.496.195
(bai/sun)