Menjelang akhir tahun 2025, perhatian publik kembali tertuju pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang akan segera diumumkan. Melalui pembahasan dengan berbagai pihak, diharapkan nilainya adil bagi buruh maupun pengusaha.
Sebelum ditetapkan, warga Kalimantan bisa mengecek lagi besaran UMP dan UMK 2025 di Kalimantan. Angka ini bisa digunakan sebagai acuan perbandingan dengan besaran yang baru.
UMP dan UMK 2025 di Kalimantan
Di bawah ini data lengkap UMP dan UMK 2025 di lima provinsi di Kalimantan, urut dari tertinggi hingga terendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kalimantan Utara
UMP Kalimantan Utara 2025 adalah yang paling tinggi dibandingkan provinsi lain di Kalimantan. Sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/170/2024, nilainya Rp 3.580.160.
Berikut daftar UMK di 5 kabupaten/kota di Kalimantan Utara:
- Kota Tarakan Rp 4.460.405
- Kabupaten Malinau Rp 3.841.561
- Kabupaten Tana Tidung Rp 3.824.598
- Kabupaten Bulungan Rp 3.820.000
- Kabupaten Nunukan Rp 3.652.907
2. Kalimantan Timur
Di posisi kedua ada Kalimantan Timur dengan UMP 2025 senilai Rp 3.579.313. Berikut daftar UMK di 10 kabupaten/kota Kalimantan Timur:
- Kabupaten Berau Rp 4.081.376
- Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 3.957.345
- Kabupaten Mahakam Ulu Rp 3.953.233
- Kabupaten Kutai Barat Rp 3.952.233
- Kota Bontang Rp 3.780.012
- Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 3.766.379
- Kabupaten Kutai Timur Rp 3.743.820
- Kota Samarinda Rp 3.724.437
- Kota Balikpapan Rp 3.701.508
- Kabupaten Paser Rp 3.591.565
3. Kalimantan Selatan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024, besar UMP 2025 adalah Rp 3.496.195. Berikut daftar UMK dari 7 kota/kabupaten di Kalimantan Selatan:
- Kabupaten Kotabaru Rp 3.643.004
- Kota Banjarmasin Rp 3.599.182
- Kabupaten Tabalong Rp 3.592.197
- Kabupaten Tanah Bumbu Rp 3.500.163
- Kota Banjarbaru Rp 3.496.195
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan Rp 3.496.195
- Kabupaten Tapin Rp 3.496.195
4. Kalimantan Tengah
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024, UMP Kalimantan Tengah 2025 adalah senilai Rp 3.473.621. Berikut daftar UMK dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah:
- Kabupaten Barito Utara Rp 3.900.362
- Kabupaten Seruyan Rp 3.870.690
- Kabupaten Barito Selatan Rp 3.829.097
- Kabupaten Murung Raya Rp 3.793.932
- Kabupaten Lamandau Rp 3.781.317
- Kabupaten Sukamara Rp 3.716.340
- Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.700.658
- Kabupaten Katingan Rp 3.561.258
- Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.559.112
- Kabupaten Gunung Mas Rp3.544.506
- Kota Palangka Raya Rp 3.525.154
- Kabupaten Barito Timur Rp 3.498.701
- Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.481.226
- Kabupaten Kapuas Rp 3.473.710
5. Kalimantan Barat
Terakhir adalah Kalimantan Barat dengan UMP senilai Rp 2.878.286, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908/NAKERTRAN/2024. Berikut daftar UMK dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, dilansir dari laman Disnakertrans Kalbar:
- Kabupaten Ketapang Rp 3.396.267
- Kabupaten Kayong Utara Rp 3.220.756
- Kota Singkawang Rp 3.074.566
- Kabupaten Bengkayang Rp 3.062.260
- Kabupaten Landak Rp 3.054.906
- Kabupaten Sintang Rp 3.039.805
- Kota Pontianak Rp 3.024.820
- Kabupaten Sambas Rp 3.015.520
- Kabupaten Sanggau Rp 2.970.885
- Kabupaten Melawi Rp 2.953.711
- Kabupaten Kapuas Hulu Rp 2.924.501
- Kabupaten Sekadau Rp 2.878.286
- Kabupaten Mempawah Rp 2.878.286
- Kabupaten Kubu Raya Rp 2.878.286
Urutan UMK Tertinggi di Kalimantan
Dari daftar UMK di atas, dapat kita lihat angka tertinggi merupakan UMK Tarakan dengan nilai Rp 4.460.405. Berikut urutan 10 daerah dengan UMK tertinggi 2025 di Kalimantan:
- Kota Tarakan Rp 4.460.405 (Kalimantan Utara)
- Kabupaten Berau Rp 4.081.376 (Kalimantan Timur)
- Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 3.957.345 (Kalimantan Timur)
- Kabupaten Mahakam Ulu Rp 3.953.233 (Kalimantan Timur)
- Kabupaten Kutai Barat Rp 3.952.233 (Kalimantan Timur)
- Kabupaten Barito Utara Rp 3.900.362 (Kalimantan Tengah)
- Kabupaten Seruyan Rp 3.870.690 (Kalimantan Tengah)
- Kabupaten Malinau Rp 3.841.561 (Kalimantan Utara)
- Kabupaten Barito Selatan Rp 3.829.097 (Kalimantan Tengah)
- Kabupaten Tana Tidung Rp 3.824.598 (Kalimantan Utara)
Kapan UMP dan UMK 2026 Diumumkan?
Dilansir dari detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan upah minimum 2026 akan segera diumumkan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan pengumumannya paling lambat 21 November.
"Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan," bunyi aturan tersebut.
Karena tanggal 21 November merupakan hari libur, pengumuman harus dilakukan satu hari sebelumnya.
"Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya," tulis pasal 29 ayat 3.
