Pemerintah pusat mengimbau gubernur seluruh Indonesia untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025 ini. Sejauh ini, untuk wilayah Kalimantan, baru Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah memastikan UMP 2026.
Dilansir detikFinance, pengumuman UMP ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 soal Pengupahan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tenggat waktu yang khusus berlaku pada tahun ini. Biasanya, pengumuman UMP tahun berikutnya dilakukan setiap tanggal 21 November.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Beberapa poin diatur dalam PP Pengupahan antara lain:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Diberitakan sebelumnya, terdapat perluasan pada rentang angka alfa dalam formula penghitungan UMP. Formula kenaikan upah minimum ditetapkan dalam bentuk Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Pada aturan sebelumnya, nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1-0,3.
Beberapa provinsi telah mengumumkan UMP 2026, seperti Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Kalimantan Tengah juga sudah menetapkan UMP 2026. Mengutip laman Pemprov Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran telah meneken UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 lalu.
Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Nominal ini mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 dibandingkan UMP 2025 atau meningkat sebesar 6,12 persen.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
