Muhammad Abdiannoor dan Yuli, pasangan suami istri yang menjadi korban Kapal Virgo Transport 8, kini sudah dimakamkan. Keduanya diketahui tak memiliki ahli waris, sehingga asuransinya ditahan sementara.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalsel, Ahmad Arkan Nugraha menjelaskan bahwa sesuai Undang-undang No 33 Tahun 1964 Juncto PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12, ahli waris yang berhak menerima asuransi korban ialah janda/duda, anak maupun orang tua.
"Karena korban Yuli dan Abdi ini tidak memiliki anak, kemudian orang tua juga masih dalam pencarian. Maka asuransinya kita tahan untuk sementara, hingga nantinya ada info terbaru untuk ahli waris di kemudian hari," ujar Arkan, Sabtu (19/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tak ada ahli waris, maka korban Yuli dan Abdi sementara ini mendapatkan bantuan untuk biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta dari Jasa Raharja, dan tambahan Rp 2 juta dari Jasa Raharja Putera.
Arkan menjelaskan jumlah asuransi yang berhak diterima oleh keluarga korban yakni sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja, dan tambahan Rp 20 juta dari Jasa Raharja Putera. Sehingga total Rp 70 juta akan ditransfer kepada ahli waris para korban.
Arkan melanjutkan, adapun satu korban lainnya yakni Surya yang merupakan paman dari Abdi dan Yuli, memiliki ahli waris yakni anak kandung. Sehingga uang asuransi akan ditransfer ke rekening milik anak kandungnya.
Hingga kini Basarnas mengonfirmasi 117 korban telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan sembilan orang meninggal dunia dari total 243 orang dalam manifes Kapal Virgo. Sehingga masih ada 126 orang korban masih proses pencarian oleh tim SAR gabungan.
