Upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah diumumkan. Pengumuman ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 soal Pengupahan.
Biasanya, pengumuman UMP tahun berikutnya dilakukan setiap tanggal 21 November. Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025 kemarin.
Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar UMP 2026 di Kalimantan
Dikutip dari detikFinance, sudah terlihat besaran UMP untuk lima provinsi di Kalimantan. Provinsi Kalimantan Utara jadi yang tertinggi dengan Rp 3.770.000.
Sementara UMP terendah yakni Kalimantan Barat sebesar Rp 3.054.552. Sekedar informasi untuk skala nasional, UMP tertinggi berada di DKI Jakarta sebesar Rp 5,72 juta, naik 333 ribu atau 6,17%. Berikut daftarnya:
1. Kalimantan Utara
UMP 2026: Rp 3.770.000
Sebelumnya: Rp 3.580.160
Selisih: Rp 189.840
2. Kalimantan Timur
UMP 2026: Rp 3.759.313
Sebelumnya: Rp 3.579.313
Selisih: Rp 180.000
3. Kalimantan Selatan
UMP 2026: Rp 3.725.000
Sebelumnya: Rp 3.282.812
Selisih: Rp 403.326
4. Kalimantan Tengah
UMP 2026: Rp 3.686.138
Sebelumnya: Rp 3.473.621
Selisih: Rp 212.517
5. Kalimantan Barat
UMP 2026: Rp 3.054.552
Sebelumnya: Rp 2.878.286
Selisih: Rp 176.266
(aau/aau)
