Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2026 ditetapkan Rp 3.205.220. Angka itu diperoleh setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak pada Selasa (23/12/2025).
Kepala Disnaker Pontianak Iwan Amriady mengatakan UMK 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 jika dibandingkan UMK 2025, yakni Rp 3.024.820. Ia menjelaskan proses penentuan dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan, serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah.
"Penentuan UMK dilakukan dengan menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar keputusan yang diambil bersifat objektif," terangnya, Rabu (24/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titik alfa itu, kata Iwan, memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan. Mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha.
"Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif," ujarnya.
Iwan menambahkan seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan Dewan Pengupahan sesuai kewenangan yang dimiliki. Tahap selanjutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.
"Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi," katanya.
Iwan menjelaskan, penentuan titik alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8, sehingga daerah tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.
"Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu," jelasnya.
Dalam pembahasan, serikat pekerja mengusulkan penggunaan angka tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan pelaku usaha di daerah.
"Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan," ungkapnya.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat.
"Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp 3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang," kata Iwan.
Ia menegaskan seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan tersebut, dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan.
"Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai," tutupnya.
