Salah satu hal yang perlu diperhatikan calon haji adalah mengenai dam. Dam adalah penyembelihan hewan (kambing, sapi, atau unta) yang diwajibkan kepada seseorang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah karena sebab-sebab tertentu.
Dam dikenakan kepada seseorang bisa karena merupakan bagian dari prosedur manasik itu sendiri. Namun bisa juga sebagai tebusan atas pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan selama proses berhaji.
Secara tradisional, ritual penyembelihan ini selalu dipusatkan di Makkah dan wilayah sekitarnya. Namun di masa modern ini bolehkan bayar dam dilakukan di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Dam Haji Boleh Dibayarkan di Indonesia
Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, diperbolehkan membayar dam atau melaksanakan penyembelihan di Indonesia. Berikut fatwa yang ditetapkan Muhammadiyah:
- Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar'ī dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.
- Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
- Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar'ī baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
- Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bāʿis al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara.
Dikutip dari situs Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), fatwa ini disambut baik. Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj M. Afief Mundzir, menilai fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.
"Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam," ujar Afief.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan menghormati fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, sekaligus menghormati pandangan ulama lain yang berpendapat dam harus disembelih di Tanah Haram.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengimbau kepada umat Islam untuk tidak perlu memperdebatkan perbedaan tersebut.
"MUI menghormati keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang memperbolehkan membayar dam di Indonesia. Namun demikian, kita juga menghormati pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa penyembelihan dam itu harus dilakukan di Tanah Haram," kata Kiai Cholil dalam situs MUI.
(bai/aau)