- Apa Itu Dam?
- Macam-macam Hadyu 1. Hadyu Sunah 2. Hadyu Wajib 3. Dam Nusuk 4. Dam Isa'ah
- Dam Kifarat untuk Jemaah yang Melanggar Larangan Selama Ihram?
- Kapan Pelaksanaan Pembayaran Dam? 1. Menurut Madzhab Hanafi 2. Menurut Madzhab Maliki 3. Menurut Madzhab Syafi'i 4. Menurut Madzhab Hanbali 5. Menurut Madzhab Hanafi
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, jemaah perlu memahami berbagai ketentuan manasik, termasuk soal dam atau denda. Dam menjadi kewajiban bagi jemaah yang meninggalkan wajib haji, melanggar larangan ihram, atau menjalankan jenis haji tertentu seperti tamattu' dan qiran.
Karena itu, penting bagi jemaah mengetahui apa itu dam, jenis-jenisnya, serta tata cara menunaikannya agar ibadah tetap sah dan sempurna. Lantas, apa itu dam dan bagaimana cara melaksanakannya?
Apa Itu Dam?
Ketentuan mengenai al-hadyu yang berkaitan dengan dam dalam ibadah haji dan umrah telah dijelaskan dalam sejumlah ayat Al-Qur'an, di antaranya surah Al-Baqarah ayat 196, Al-Maidah ayat 95 dan 97, Al-Hajj ayat 28 dan 33, serta Al-Fath ayat 25.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat-ayat tersebut memuat penjelasan tentang penyempurnaan ibadah haji dan umrah, kurban, dam, waktu serta tempat penyembelihan, hingga penyaluran dan pemanfaatannya.
Secara bahasa, hadyu berarti hewan ternak yang dipersembahkan di tanah haram sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Sementara secara istilah, hadyu adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram, khususnya di Makkah, pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Penyembelihan ini dilakukan karena menjalankan haji tamattu' atau qiran, meninggalkan salah satu manasik haji atau umrah, melanggar larangan manasik, maupun sebagai ibadah sunah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Adapun dam secara bahasa berarti darah. Dalam istilah fikih, dam dimaknai sebagai mengalirkan darah melalui penyembelihan hewan ternak, seperti kambing, sapi, atau unta, sebagai bentuk pemenuhan ketentuan manasik haji.
Dengan demikian, dam dapat dipahami sebagai salah satu bentuk hadyu, yaitu penyembelihan hewan ternak di tanah haram atau tempat lain sesuai ketentuan syariat, guna menyempurnakan ibadah haji atau umrah, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dam menjadi kewajiban bagi jemaah haji atau umrah karena sebab-sebab tertentu, baik sebagai konsekuensi dari jenis ibadah yang dipilih, seperti haji tamattu' dan qiran, maupun akibat pelanggaran terhadap aturan manasik yang dilakukan selama ibadah berlangsung.
Macam-macam Hadyu
Dalam pelaksanaan ibadah haji, hadyu memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan tujuan dan kondisi jamaah yang menunaikannya. Secara umum, hadyu terdiri dari empat macam. Berikut penjelasan lengkap mengenai macam-macam hadyu yang perlu diketahui umat Islam.
1. Hadyu Sunah
Hadyu sunah adalah penyembelihan hewan kurban yang wajib ditunaikan jemaah haji sebagai ibadah sunah.
2. Hadyu Wajib
Hadyu wajib adalah penyembelihan hewan kurban yang wajib ditunaikan jemaah haji karena bernazar secara benar.
3. Dam Nusuk
Dam nusuk atau sesuai ketentuan manasik adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu' atau Qiran (bukan karena melakukan kesalahan) dengan menyembelih seekor kambing.
Apabila jemaah tidak sanggup melakukannya, ia wajib menggantinya dengan berpuasa 10 hari dengan ketentuan tiga hari dilakukan selama beribadah haji di Makkah, dan tujuh hari sisanya dilakukan sesudah kembali ke tanah air.
Namun, jika tidak mampu berpuasa tiga hari di tanah suci, maka ia harus berpuasa 10 hari di tanah air dengan ketentuan tiga hari pertama dilakukan sebagai pengganti kewajiban berpuasa tiga hari pada waktu berhaji, kemudian membuat jeda minimal empat hari, lalu lanjut berpuasa tujuh hari sisanya.
4. Dam Isa'ah
Dam Isa'ah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan dengan menyembelih seekor kambing apabila meninggalkan salah satu wajib haji atau wajib umrah sebagai berikut.
- Tidak berihram/niat dari miqat
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
- Tidak melakukan mabit di Mina
- Tidak melontar jamrah
- Tidak melakukan tawaf wada'
Dam Kifarat untuk Jemaah yang Melanggar Larangan Selama Ihram?
Apabila jemaah haji melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram, maka dikenakan dam kifarat atau denda sebagai bentuk tebusan. Besaran dam bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Melanggar larangan ihram dengan sengaja, misalnya mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, serta memakai sarung tangan bagi perempuan. Sebagai sanksinya dari setiap jenis pelanggaran di atas, jemaah diperbolehkan memilih dam berikut.
- Membayar dam seekor kambing.
- Membayar fidyah, bersedekah kepada enam orang miskin masing masing Β½ sha' (2 mud= 1 Β½ kg) berupa makanan pokok.
- Menjalankan puasa tiga hari.
Sementara itu, jika melanggar larangan ihram berupa membunuh hewan buruan dikenai sanksi denda menyembelih ternak yang sebanding dengan hewan yang dibunuh.
Jika tidak sanggup, dia wajib membayarnya dengan makanan pokok seharga binatang tersbeut. Bila benar-benar tidak mampu maka harus mengganti dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari= 1 mud makanan (3/4 kg beras).
Kemudian, jika melanggar larangan ihram bersetubuh dengan istri/suami. Jika hubungan suami istri dilakukan sebelum tahallul awwal, maka hajinya batal. Namun, jemaah tetap wajib menyelesaikan rangkaian haji, menjaga larangan ihram hingga selesai, mengulang haji pada tahun berikutnya, serta membayar dam berupa seekor unta.
Apabila dilakukan setelah tahallul awwal, hajinya tidak batal, tetapi tetap wajib membayar kifarat seekor unta. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan seekor sapi, kemudian tujuh ekor kambing.
Jika masih tidak mampu, dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga unta di tanah haram. Bila masih belum mampu, maka diganti dengan puasa sesuai hitungan satu hari untuk setiap satu mud makanan dari nilai unta tersebut.
Namun, sebagian pendapat ulama menyebut, apabila pelanggaran itu dilakukan setelah tahallul awwal, dam yang wajib dibayar cukup seekor kambing.
Kapan Pelaksanaan Pembayaran Dam?
Waktu penyembelihan hadyu, baik dalam bentuk kurban wajib karena nadzar maupun kurban sunah, dimulai setelah salat Idul Adha dan berlangsung pada hari-hari tasyrik. Namun, para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda terkait batas waktu pelaksanaannya.
1. Menurut Madzhab Hanafi
Waktu penyembelihan dam tamattu' dan dam qiran berlangsung selama tiga hari, yaitu hari Nahar (10 Zulhijah), hari tasyrik pertama, dan hari tasyrik kedua. Penyembelihan tidak sah jika dilakukan sebelum hari Nahar. Jika dilaksanakan setelah hari tasyrik kedua, maka jemaah dikenai dam karena menunda penyembelihan.
2. Menurut Madzhab Maliki
Kewajiban dam tamattu' mulai terkait sejak seseorang berihram haji. Waktu penyembelihan dilakukan pada hari Nahar dan dua hari sesudahnya, yakni hari tasyrik pertama dan kedua. Adapun hari tasyrik ketiga tidak termasuk waktu penyembelihan.
3. Menurut Madzhab Syafi'i
Datangnya kewajiban menyembelih dam tamattu', yaitu ketika ihram untuk haji, dengan telah ihram haji, maka wajib membayar dam. Tentang waktu diperbolehkannya menyembelih dam tamattu' ada tiga pendapat.
Pertama, yang sahih dan dipegangi oleh jumhur ulama, boleh menyembelih setelah selesai umrah dan sebelum ihram untuk haji. Kedua, tidak boleh menyembelih hingga seseorang berihram untuk haji. Ketiga, boleh menyembelih setelah ihram untuk umrah.
4. Menurut Madzhab Hanbali
Kewajiban dam tamattu' dan qiran dimulai ketika seseorang telah berihram haji. Waktu penyembelihan dilakukan pada hari Nahar dan tidak boleh sebelumnya. Masa penyembelihan berlangsung selama tiga hari, yaitu hari Nahar, hari tasyrik pertama, dan hari tasyrik kedua.
5. Menurut Madzhab Hanafi
Tidak diperbolehkan lewat dari hari tasyrik, jika tidak akan dikenakan dam. Menurut ulama Malikiyah, jika waktu tiga hari telah habis tetapi belum menyembelih hadyu, maka tetap harus menyembelih.
Menurut ulama Syafi'iah boleh dilakukan setelah lewat hari tasyrik, tetapi dihukumi sebagai qadha'. Demikian pula ulama madzhab Hanbali, jika penyembelihan telah melewati batas waktunya, maka hadyu wajib tetap disembelih sebagai qadha sebab kewajiban itu tidak gugur meski sudah melewati waktu yang ditentukan.
Apabila kondisi tanah haram tidak memungkinkan untuk tempat penyembelihan hewan atau untuk mengalirkan darah binatang ternak secara massif, maka pelaksanaan penyembelihan boleh di tanah haram maupun tanah halal.
Ketentuan dam menunjukkan bahwa ibadah haji dan umrah memiliki aturan yang harus dijaga dengan kesungguhan. Meski menjadi konsekuensi atas pelanggaran atau kewajiban tertentu, dam juga menjadi bentuk rahmat karena memberi jalan bagi jemaah untuk menyempurnakan ibadahnya.
Oleh sebab itu, setiap calon jemaah sebaiknya memahami sejak dini berbagai jenis dan beserta penyebabnya sehingga dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan manasik. Dengan bekal ilmu dan kesiapan yang baik, ibadah haji maupun umrah diharapkan dapat terlaksana secara sah, tertib, dan bernilai mabrur di sisi Allah SWT.
(irb/abq)
