Bolehkah Bayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasannya

Bolehkah Bayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasannya

Bayu Ardi Isnanto - detikKalimantan
Jumat, 15 Mei 2026 20:05 WIB
Pemeriksaan hewan kurban di sejumlah lapak yang telah berdiri di Surabaya.
Ilustrasi hewan dam haji. Foto: Istimewa
Balikpapan -

Salah satu hal yang perlu diperhatikan calon haji adalah mengenai dam. Dam adalah penyembelihan hewan (kambing, sapi, atau unta) yang diwajibkan kepada seseorang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah karena sebab-sebab tertentu.

Dam dikenakan kepada seseorang bisa karena merupakan bagian dari prosedur manasik itu sendiri. Namun bisa juga sebagai tebusan atas pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan selama proses berhaji.

Secara tradisional, ritual penyembelihan ini selalu dipusatkan di Makkah dan wilayah sekitarnya. Namun di masa modern ini bolehkan bayar dam dilakukan di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dam Haji Boleh Dibayarkan di Indonesia

Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, diperbolehkan membayar dam atau melaksanakan penyembelihan di Indonesia. Berikut fatwa yang ditetapkan Muhammadiyah:

  • Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar'Δ« dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.
  • Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
  • Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar'Δ« baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
  • Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bāʿis al-faqΔ«r (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara.

Dikutip dari situs Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), fatwa ini disambut baik. Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj M. Afief Mundzir, menilai fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.

"Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam," ujar Afief.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan menghormati fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, sekaligus menghormati pandangan ulama lain yang berpendapat dam harus disembelih di Tanah Haram.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengimbau kepada umat Islam untuk tidak perlu memperdebatkan perbedaan tersebut.

"MUI menghormati keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang memperbolehkan membayar dam di Indonesia. Namun demikian, kita juga menghormati pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa penyembelihan dam itu harus dilakukan di Tanah Haram," kata Kiai Cholil dalam situs MUI.

Alasan Dam Haji Boleh Dilakukan di Indonesia

Secara lebih mendalam, berikut penjelasan Muhammadiyah mengenai alasan diperbolehkannya dilaksanakan dam di Indonesia:

1. Meminimalisasi Kerusakan Lingkungan di Tanah Suci

Proses penyembelihan hewan dam dalam skala masif selama musim haji ternyata menyisakan tantangan ekologis yang cukup serius di wilayah Mina dan sekitarnya, terutama karena memicu pencemaran tanah dan sumber air.

Belum lagi, limbah peternakan yang tidak terkelola dengan baik dapat menghasilkan emisi gas metana yang berdampak buruk pada kualitas udara di kawasan tersebut. Jika dibiarkan terus-menerus, problem ekosistem ini tentu bertentangan dengan prinsip kelestarian lingkungan (hifαΊ“ al-bΔ«'ah) yang diajarkan dalam syariat Islam.

2. Mendesaknya Kebutuhan Gizi di Indonesia

Meskipun para ulama klasik umumnya menyebutkan bahwa kaum fakir miskin di Tanah Suci adalah penerima manfaat utama daging dam, namun kini tingkat kesejahteraan di Arab Saudi sejatinya sudah mencapai titik surplus. Sebaliknya, Indonesia justru sedang sangat membutuhkan intervensi protein hewani secara masif untuk mengatasi tantangan gizi dan ekonomi.

Dengan tingginya angka kemiskinan ekstrem serta prevalensi stunting yang masih berada di kisaran 19,8% secara nasional, memindahkan lokus penyembelihan dan menyalurkan dagingnya langsung ke daerah-daerah miskin di Nusantara tentu akan menjadi solusi yang jauh lebih mendesak dan tepat sasaran.

3. Efisiensi Biaya Operasional

Selama ini, skema pengiriman daging hasil sembelihan dari Arab Saudi ke Indonesia dinilai kurang efektif secara perhitungan ekonomi. Biaya operasional yang harus dikeluarkan, mulai dari proses pemotongan, pembekuan, hingga pengapalan lintas negara menggunakan kontainer berpendingin, sangatlah tinggi.

Akibatnya, dana yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk membantu kaum fakir miskin malah tersedot habis ke dalam rantai logistik internasional yang rumit. Mengalihkan penyembelihan ke tanah air tidak hanya memangkas kerumitan rantai pasok tersebut, tetapi pada saat yang sama juga memberikan stimulus positif untuk menggerakkan roda ekonomi dan ekosistem peternakan dalam negeri.

4. Keamanan Hayati dan Penurunan Kualitas Daging

Indonesia memiliki aturan karantina yang sangat ketat untuk mencegah masuknya produk hewan dari negara yang belum bebas total dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Mengirim daging mentah berisiko sangat tinggi untuk tertahan atau bahkan dimusnahkan di pelabuhan jika tidak memenuhi syarat teknis sanitasi.

Sekalipun risikonya ditekan dengan cara mengolah daging tersebut menjadi produk kalengan, proses sterilisasi suhu tinggi yang memakan waktu lama justru berisiko merusak dan menurunkan kualitas gizi, tekstur, serta cita rasa alami daging segar. Pada akhirnya, membatasi penyembelihan hanya di Tanah Suci justru berpotensi membatasi kebermanfaatan daging itu sendiri.

Jenis-jenis Dam

Lantas apa saja penyebab seseorang yang berhaji harus bayar dam? Ada empat jenis dam dengan beberapa penyebab berbeda.

1. Dam Ihsar

Dam ihsar diwajibkan kepada jemaah yang terhalang di tengah perjalanannya menuju Baitullah, sehingga mereka tidak bisa menyelesaikan rangkaian manasiknya. Halangan ini bisa terjadi karena berbagai kondisi tak terduga, seperti jatuh sakit, adanya ancaman musuh, atau hambatan-hambatan fisik lainnya.

Dari QS Al-Baqarah ayat 196, Allah memerintahkan jemaah yang terkepung untuk menyembelih hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat. Ayat tersebut juga melarang mereka untuk mencukur rambut sebelum hadyu tersebut sampai di tempat penyembelihannya.

2. Dam Fidiah (Dam Jabrān/Isā'ah)

Dam jenis ini dikenakan sebagai bentuk tebusan (fidiah) atas dua kelompok kesalahan, yaitu karena melakukan tindakan yang dilarang saat ihram, atau karena meninggalkan kewajiban haji.

Contoh pelanggarannya adalah melakukan larangan ihram seperti terpaksa mencukur rambut karena ada uzur (sakit), memotong kuku, atau bagi jemaah laki-laki memakai pakaian yang berjahit. Meninggalkan wajib haji juga wajib bayar dam, seperti karena tidak melakukan mabit (bermalam) di Muzdalifah/Mina, atau absen dari melontar jumrah.

Masih dari QS Al-Baqarah ayat 196, Allah menyebutkan bahwa orang yang sakit atau memiliki gangguan di kepala sehingga harus bercukur, diwajibkan membayar fidiah. Bentuk fidiahnya bisa memilih antara berpuasa, bersedekah, atau berkurban.

Aturan ini dikuatkan oleh hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang sahabat Ka'ab bin Ujrah yang diperintahkan Nabi saw. untuk bercukur karena kepalanya dipenuhi kutu. Nabi kemudian menyuruhnya menebus hal tersebut dengan memberi makan enam orang miskin, berpuasa tiga hari, atau menyembelih seekor kambing.

3. Dam Tamatuk dan Kiran

Dam ini dibayarkan bukan karena pelanggaran, tetapi bersifat wajib bagi jemaah yang secara sadar memilih metode pelaksanaan ibadah haji tertentu, yakni secara tamatuk atau kiran. Haji tamatuk adalah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan haji. Sedangkan haji kiran adalah menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu niat secara bersamaan.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 196, jemaah yang mengerjakan haji tamatuk dalam keadaan aman diwajibkan untuk menyembelih hadyu yang mudah didapatkan. Jika jemaah tersebut tidak mendapatkannya atau tidak mampu, syariat memberikan keringanan berupa kewajiban berpuasa selama total sepuluh hari. Rincian puasanya adalah tiga hari dikerjakan pada saat masa haji, dan tujuh hari sisanya dikerjakan setelah jemaah kembali ke daerah asalnya.

4. Dam Jazā'

Dam yang terakhir ini merupakan sanksi atau denda khusus bagi seseorang yang membunuh hewan buruan pada saat ia sedang berada dalam keadaan ihram.

Dijelaskan dalam QS Al-Maidah ayat 95, orang-orang beriman dilarang keras membunuh hewan buruan ketika sedang ihram (haji maupun umrah). Bagi yang sengaja membunuhnya, ia wajib membayar denda dengan menyembelih hewan ternak yang sepadan dengan hewan buruan yang ia bunuh.

Kesepadanan hewan ini diputuskan oleh dua orang yang adil, dan hewan tersebut dijadikan hadyu yang dibawa sampai ke Kakbah. Jika tidak menyembelih, alternatif kafaratnya adalah dengan memberikan makanan kepada orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan nilai makanan yang harus dikeluarkan tersebut, agar pelanggar merasakan akibat dari perbuatannya

Halaman 2 dari 3
(bai/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads