Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang memiliki rangkaian ibadah panjang di Tanah Suci. Dimulai dari ihram, thawaf, sa'i, sampai puncaknya wukuf di Arafah, seluruh prosesi ini dilakukan para jamaah untuk menjadi haji mabrur.
Tidak hanya berhenti di wukuf, setelah itu jamaah haji melanjutkan perjalanan menuju Muzdalifah dan Mina untuk melaksanakan mabit, yaitu bermalam sebagai bagian dari wajib haji.
Mabit sendiri terbagi menjadi dua, yakni mabit di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah dan mabit di Mina pada hari-hari tasyrik, mulai dari 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua mabit ini memiliki kedudukan penting dalam manasik haji, meskipun dalam kondisi tertentu terdapat keringanan (rukhsah) bagi sebagian jamaah untuk tidak melaksanakannya.
Lantas apa saja rukhsah itu? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Mabit di Muzdalifah dan Mina
Mabit di Muzdalifah dan Mina termasuk dalam kategori wajib haji. Jika ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan (uzur), maka ibadah hajinya tetap sah, namun jamaah wajib membayar dam (denda).
Sebagaimana dijelaskan dalam NU Online, para ulama sebenarnya memiliki perbedaan pandangan. Mayoritas ulama menyatakan mabit hukumnya wajib, sementara sebagian lain ada yang memandangnya sebagai sunnah. Meski demikian, pendapat yang kuat menyebutkan kewajiban mabit masih menjadi acuan utama dalam pelaksanaan haji.
Dasar pelaksanaan mabit juga merujuk pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah:
فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ
Artinya: "Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram" (QS. Al-Baqarah: 198).
Adapun terkait mabit di Mina, terdapat pula dalil yang memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya:
فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ
Artinya: "Barangsiapa yang bersegera berangkat dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang menundanya, maka tidak ada dosa baginya" (QS. Al-Baqarah: 203).
Adapun Masy'aril Haram adalah yang kita kenal dengan Muzdalifah. Dalam surat Al-Baqarah ayat 203 di atas juga menjadi dasar bahwa dalam kondisi tertentu, terdapat kelonggaran dalam pelaksanaan mabit di Mina.
Siapa Saja yang Boleh Tidak Mabit?
Meski mabit termasuk wajib haji, Islam memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki uzur. Hal ini sejalan dengan prinsip syariat yang tidak memberatkan umat, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. M. Ishom el-Saha yang dikutip dari laman Kemenag, bahwa dalam kondisi masyaqqat (kesulitan) atau mudarat (bahaya), maka syariat memberikan rukhsah.
Sebagaimana yang sering kita dengar,
المشقة تجلب التيسير
Artinya: "Kesulitan dapat mendatangkan kemudahan."
Keringanan untuk tidak mabit juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِلْعَبَّاسِ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ
Artinya: "Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW memberikan keringanan kepada Abbas untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugasnya memberi minum (jamaah haji)." (HR. Al-Bukhari)
Adapun hadis lainnya:
عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِرُعَاةِ الْإِبِلِ فِي الْبَيْتُوتَةِ عَنْ مِنًى، يَرْمُونَ يَوْمَ النَّحْرِ، ثُمَّ يَرْمُونَ مِنَ الْغَدِ وَمِنْ بَعْدِ الْغَدِ لِيَوْمَيْنِ، ثُمَّ يَرْمُونَ يَوْمَ النَّفْرِ
Artinya: "Dari Abu al-Baddah bin Ashim dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada para penggembala unta untuk tidak bermalam di Mina. Mereka melempar jumrah pada hari kurban, lalu menggabungkan lemparan pada dua hari berikutnya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Hadis-hadis ini bisa jadi landasan kuat adanya rukhsah atau kemudahan dalam syariat Islam, khususnya dalam pelaksanaan mabit.
Lebih lanjut, berikut adalah kelompok jamaah yang diperbolehkan tidak mabit, seperti yang dirangkum dari NU Online dan laman Kementerian Agama:
1. Petugas Haji dan Pelayan Jamaah
Petugas yang bertanggung jawab terhadap kelancaran ibadah haji, seperti bidang konsumsi, transportasi, dan kesehatan, termasuk dalam kategori yang diberi keringanan. Hal ini dianalogikan dengan tugas Abbas RA yang bertanggung jawab menyediakan air zamzam.
2. Penggembala atau Pekerja dengan Tugas Khusus
Kelompok ini mencakup orang yang memiliki tanggung jawab pekerjaan penting yang tidak memungkinkan untuk mabit. Dalilnya jelas dari hadis tentang para penggembala unta yang diberi keringanan oleh Rasulullah SAW.
3. Jamaah dengan Uzur (Sakit, Lansia, Risiko Tinggi)
Orang yang sakit, lansia, atau memiliki risiko kesehatan tinggi diperbolehkan tidak mabit demi menjaga keselamatan jiwa. Termasuk juga mereka yang khawatir terhadap keamanan diri atau hartanya.
4. Jamaah yang Sibuk Wukuf hingga Tidak Sempat Mabit
Jamaah yang tiba di Arafah dalam kondisi tertentu dan fokus pada wukuf hingga tidak sempat mabit di Muzdalifah juga tidak dikenakan dam. Sebab, mabit diperintahkan bagi mereka yang memiliki kesempatan.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Idhah fi Manasikil Hajji wal Umrah menjelaskan bahwa orang-orang dengan uzur tidak dikenakan kewajiban dam ketika meninggalkan mabit. Bahkan dalam sebagian pendapat, jika hanya meninggalkan sebagian waktu mabit, cukup mengganti dengan sedekah makanan (1 mud) tanpa harus membayar dam penuh.
Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sangat menjunjung tinggi prinsip kemudahan dalam syariat Islam.
Melalui dalil Al-Qur'an, hadis, serta penjelasan para ulama, kini dapat kita pahami bahwa syariat tidak bertujuan memberatkan, melainkan memudahkan umat dalam beribadah.
Oleh karena itu, jamaah haji yang tidak dapat melaksanakan mabit karena alasan yang dibenarkan tidak perlu khawatir, karena Islam telah memberikan solusi yang adil dan penuh hikmah.
Wallahu a'lam bishawab.
