Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Saat pelaksanaanya, jamaah haji harus berihram sebagai tanda dimulainya rangkaian ibadah haji maupun umrah. Saat berihram, seorang muslim harus menjaga diri dari berbagai larangan yang telah ditetapkan syariat.
Ihram adalah kondisi suci ketika jamaah berniat melaksanakan ibadah haji atau umrah disertai sejumlah aturan khusus yang wajib dipatuhi. Ketika seseorang telah memasuki ihram, maka beberapa hal yang sebelumnya halal menjadi haram dilakukan hingga tahallul atau berakhirnya masa ihram.
Larangan ihram ini adalah bentuk ketaatan, pengendalian diri, kesederhanaan, serta penghormatan terhadap ibadah haji itu sendiri. Karenanya, jamaah yang melanggar larangan ihram bisa dikenai sanksi berupa fidyah atau dam sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir NU Online, Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Qurrotul 'Ain menyebutkan ada 11 larangan utama selama ihram. Beliau menjelaskan:
(فَصْلُ ): يَحْرُمُ بِإِحْرَامٍ وَطْء، وَقُبْلَةٌ، وَاسْتِمْنَاءٌ ، وَنِكَاحٌ، وَتَطَيَّبٌ، وَدَهْنُ شَعْرٍ، وَإِزَالَتُهُ، وَقَلْمٌ، وَسَتْرُ رَجْلٍ بَعْضَ رَأْسٍ بِمَا يُعَدُّ سَاتِرًا، وَلُبْسُهُ مُحِيطًا بِلَا عُذْرٍ، وَسَتْرُ إِمْرَأَةٍ بَعْضَ وَجْهِ
Artinya: "Diharamkan bagi orang yang sedang ihram untuk melakukan hal-hal berikut: (1) berhubungan intim, (2) berciuman, (3) melakukan masturbasi, (4) melakukan akad nikah, (5) menggunakan wewangian, (6) mengoleskan minyak pada rambut, (7) mencukur atau mencabut rambut, (8) memotong kuku, (9) menutupi sebagian kepala bagi laki-laki, (10) mengenakan pakaian berjahit tanpa uzur bagi laki-laki, dan (11) menutupi sebagian wajah bagi perempuan."
Berikut penjelasan lebih lengkap terkait larangan ihram beserta sanksinya.
1. Berhubungan Intim
Larangan paling berat dalam ihram adalah melakukan hubungan badan suami istri atau jimak. Allah SWT berfirman:
فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ
Artinya: "Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji." (QS. Al-Baqarah: 197)
Para ulama menafsirkan kata rafats sebagai hubungan intim atau segala hal yang mengarah kepadanya. Jika jimak dilakukan sebelum tahallul pertama, maka ibadah haji bisa rusak atau batal, tetapi jamaah tetap wajib menyelesaikan rangkaian hajinya.
Sanksinya tergolong berat, yaitu menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, maka diganti dengan puasa sesuai ketentuan fikih.
2. Berciuman dan Bercumbu dengan Syahwat
Segala bentuk percumbuan seperti berciuman, memeluk, atau menyentuh pasangan dengan syahwat juga termasuk larangan ihram. Larangan ini berlaku baik menyebabkan keluarnya mani maupun tidak.
Tujuan larangan ini adalah menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah haji agar jamaah lebih fokus mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan pada urusan syahwat duniawi.
3. Melakukan Masturbasi
Masturbasi atau mengeluarkan mani secara sengaja termasuk pelanggaran ihram. Larangan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Namun, jika mani keluar tanpa disengaja karena mimpi, pikiran, atau pandangan sekilas, maka hal tersebut tidak termasuk pelanggaran ihram dan tidak dikenai fidyah.
4. Melakukan Akad Nikah atau Lamaran
Orang yang sedang ihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, maupun melamar seseorang. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ولا يُنْكِحُ
Artinya: "Tidak boleh orang yang sedang ihram menikah atau menikahkan." (HR Muslim)
Akad nikah yang dilakukan saat ihram hukumnya tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram. Larangan ini bertujuan agar jamaah fokus sepenuhnya pada ibadah haji.
5. Menggunakan Wewangian
Menggunakan parfum atau wewangian pada tubuh, pakaian, maupun barang bawaan juga dilarang selama ihram. Larangan ini termasuk menggunakan minyak wangi seperti kasturi, mawar, dan anbar.
Tetapi, memakai parfum sebelum mengenakan ihram masih diperbolehkan. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah RA yang menyebut Rasulullah SAW memakai wewangian sebelum ihram dan setelah tahallul. Larangan ini bertujuan menjaga kesederhanaan jamaah selama berada dalam keadaan ihram.
6. Mengoleskan Minyak pada Rambut
Mengoleskan minyak pada rambut kepala atau janggut termasuk larangan ihram, walaupun minyak tersebut tidak memiliki aroma wangi. Contohnya seperti minyak zaitun, minyak samin, atau minyak rambut lainnya yang bertujuan merapikan dan mempercantik penampilan.
7. Mencukur atau Mencabut Rambut
Jamaah haji dilarang mencukur atau mencabut rambut dari bagian tubuh mana pun, baik rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, maupun bulu lainnya.
Allah SWT berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Artinya: "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban." (QS. Al-Baqarah: 196)
Jika mencukur rambut dilakukan karena alasan medis atau alasan tertentu, maka diperbolehkan tetapi tetap wajib membayar fidyah.
8. Memotong Kuku
Memotong kuku tangan maupun kaki saat ihram juga termasuk larangan karena dianggap sebagai bentuk berhias diri. Ada pengecualian jika kuku patah dan menimbulkan rasa sakit atau mengganggu aktivitas, maka diperbolehkan untuk dipotong demi menghindari mudarat.
9. Menutup Kepala bagi Laki-Laki
Laki-laki yang sedang ihram dilarang menutup kepala menggunakan peci, sorban, topi, maupun penutup kepala lainnya.
Larangan ini berdasarkan hadis Nabi SAW:
يا رسول الله ماذا تأمرنا أن نلبس من الثياب في الإحرام فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تلبسوا القميص ولا السراويلات ولا العمائم ... ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين
Artinya: "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, serban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan." (HR Bukhari)
10. Mengenakan Pakaian Berjahit bagi Laki-Laki
Laki-laki yang sedang ihram dilarang memakai pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh seperti baju, celana, jubah, atau pakaian dalam.
Jamaah laki-laki hanya diperbolehkan memakai dua lembar kain ihram. Ketentuan ini mengajarkan kesederhanaan, kesamaan derajat, dan menghilangkan perbedaan status sosial selama ibadah haji.
Yang berbeda jika ada uzur seperti sakit, cuaca dingin ekstrem, atau tidak memiliki pakaian lain, maka diperbolehkan mengenakannya dengan kewajiban membayar fidyah.
11. Menutup Wajah bagi Perempuan
Perempuan yang sedang ihram dilarang menutup wajah menggunakan cadar atau niqab. Selain itu, perempuan juga tidak diperbolehkan memakai sarung tangan. Jika kain penutup wajah tidak sengaja menempel karena tertiup angin atau sebab lainnya, maka wajib segera disingkap dengan sempurna.
Larangan Berburu Hewan saat Ihram
Selain larangan di atas, jamaah haji juga tidak diperbolehkan berburu hewan darat yang halal dimakan selama ihram. Allah SWT berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat selama kamu dalam ihram." (QS. Al-Maidah: 96)
Sanksi bagi Pelanggar Larangan Ihram
Jamaah yang melanggar larangan ihram wajib membayar fidyah atau dam sesuai jenis pelanggarannya. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in menjelaskan:
وَفِدْيَةُ ارْتِكَابِ وَاحِدٍ مِمَّا يُحَرِّمُ بِالْإِحْرَامِ غَيْرَ الْجِمَاعِ ذَبْحُ شَاةٍ مُجْزِئَةٍ فِي الْأُضْحِيَةِ وَهِيَ جَذَعَةُ ضَأْنٍ أَوْ ثَنِيَّةُ مَعْزٍ أَوْ تَصَدُّقٌ بِثَلَاثَةِ أَصْعٍ لِسِتَّةٍ مِنْ مَسَاكِينِ الْحَرَمِ الشَّامِلِينَ لِلْفُقَرَاءِ لِكُلِّ وَاحِدٍ نِصْفُ صَاعٍ أَوْ صِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، فَمُرْتَكِبُ الْمُحَرَّمِ مُخَيَّرٌ فِي الْفِدْيَةِ بَيْنَ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ
Artinya: "Fidyah bagi seseorang yang melakukan salah satu perkara yang diharamkan ketika ihram selain jimak adalah menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat kurban, atau bersedekah tiga sha' makanan kepada enam orang miskin di Tanah Haram, atau berpuasa tiga hari."
Selain itu, jamaah yang meninggalkan wajib haji seperti mabit di Mina, mabit di Muzdalifah, thawaf wada', melempar jumrah, dan ihram dari miqat juga wajib membayar dam. Sanksinya berupa:
- Menyembelih seekor kambing
- Jika tidak mampu, puasa 10 hari: tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah kembali ke negara asal
Oleh karena itu, bagi jamaah haji wajib memahami seluruh larangan ihram sebelum melaksanakan ibadah haji.
Larangan-larangan di atas harus dipahami demi menjaga kesempurnaan ibadah haji, menghindari fidyah, serta menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan sesuai tuntunan syariat. Wallahu A'lam Bishawab.
Simak Video "Video: Ongkos Haji Turun Rp 2 Juta, Pemerintah Tanggung Rp 1,77 T Imbas Harga Avtur Naik"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
