Perbedaan Haji Tamattu', Qiran, dan Ifrad, Mana yang Lebih Dianjurkan?

Perbedaan Haji Tamattu', Qiran, dan Ifrad, Mana yang Lebih Dianjurkan?

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Sabtu, 16 Mei 2026 06:01 WIB
Suasana di padang Arafah. (Getty Image/Ashraf Amra)
Foto: Suasana di padang Arafah. (Getty Image/Ashraf Amra)
Samarinda -

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik dan finansial. Haji punya tiga jenis atau tata cara pelaksanaan.

Ketiga cara tersebut sama-sama sah, sama-sama dicontohkan dalam syariat, tapi memiliki perbedaan dalam cara menggabungkan ibadah haji dan umrah.

Banyak yang masih mengira semuanya sama, padahal perbedaan itu berpengaruh pada niat, tata cara ihram, waktu tahallul, sampai kewajiban cara membayar dam. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai mana yang paling utama di antara ketiganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, perbedaan haji tamattu', qiran, dan ifrad terletak pada bagaimana seseorang melaksanakan ibadah umrah dan haji, apakah dipisah, digabung, atau hanya mengerjakan haji saja.

Haji Tamattu': Umrah Dulu, Baru Haji

Haji tamattu' adalah jenis haji yang paling banyak dilakukan jamaah Indonesia. Kata tamattu' berasal dari kata المتاع yang berarti kesenangan atau kenyamanan. Dinamakan demikian karena jamaah dapat menikmati masa bebas dari larangan ihram setelah selesai umrah hingga datang waktu haji.

Dalam pelaksanaan haji tamattu', jamaah terlebih dahulu berihram untuk umrah dari miqat. Setelah sampai di Makkah, jamaah melaksanakan tawaf umrah, sa'i, lalu tahallul atau mencukur rambut.

Setelah tahallul, seluruh larangan ihram tidak berlaku lagi. Jamaah boleh memakai pakaian bebas, menggunakan wewangian, dan melakukan aktivitas yang sebelumnya dilarang ketika ihram.

Kemudian ketika memasuki waktu haji, tepatnya menjelang 8 Dzulhijjah, jamaah kembali berihram dengan niat haji dan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji hingga selesai.

Karena dalam haji tamattu' jamaah mendapatkan kenyamanan dengan keluar dari ihram sebelum haji dimulai, maka pelaksana haji tamattu' diwajibkan membayar dam berupa menyembelih kambing. Jika tidak mampu, maka diganti puasa tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah pulang.

Sesuai dengan firman Allah SWT :

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

Artinya: "Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, wajib menyembelih hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna." (QS. Al-Baqarah: 196)

Menurut banyak ulama, haji tamattu' termasuk jenis haji yang paling mudah, terutama bagi jamaah dari luar Makkah yang harus tinggal cukup lama di Tanah Suci.

Haji Qiran: Menggabungkan Haji dan Umrah Sekaligus

Berbeda dengan tamattu', haji qiran dilakukan dengan menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram. Kata qiran sendiri secara bahasa berarti menggabungkan dua hal menjadi satu.

Sejak dari miqat jamaah sudah berniat untuk haji dan umrah sekaligus. Setelah itu jamaah tetap berada dalam keadaan ihram hingga seluruh rangkaian haji selesai. Di sini jamaah tidak bertahallul setelah umrah sebagaimana pada haji tamattu'.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Bukhari:

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ

Artinya: "Kami berangkat bersama Rasulullah SAW pada tahun Haji Wada'. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada pula yang berihram untuk haji." (HR. Bukhari)

Mayoritas ulama juga menjelaskan bahwa jamaah haji qiran cukup melakukan satu kali tawaf dan satu kali sa'i untuk haji dan umrah sekaligus.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis lain:

وَأَمَّا الَّذِينَ جَمَعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّمَا طَافُوا طَوَافًا وَاحِدًا

Artinya: "Mereka yang menggabungkan antara haji dan umrah cukup melakukan satu kali tawaf saja." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tetapi karena jamaah qiran tetap berada dalam keadaan ihram sejak awal hingga selesai haji, pelaksanaannya dinilai lebih berat dibanding tamattu'. Jamaah juga diwajibkan membayar dam sebagaimana haji tamattu'.

Haji Ifrad: Fokus Hanya untuk Haji

Jenis ketiga adalah haji ifrad. Kata ifrad berarti memisahkan atau menyendirikan. Maksudnya, jamaah hanya melaksanakan ibadah haji saja tanpa menggabungkannya dengan umrah.

Dalam haji ifrad, jamaah berihram dengan niat haji sejak dari miqat, kemudian menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji hingga selesai. Jika ingin melaksanakan umrah, maka umrah dilakukan setelah seluruh ibadah haji selesai.

Berbeda dengan tamattu' dan qiran, haji ifrad tidak mewajibkan jamaah membayar dam. Karena itu, sebagian ulama memandang haji ifrad memiliki keutamaan tersendiri.

Jamaah haji ifrad juga disunnahkan melakukan tawaf qudum ketika tiba di Makkah sebelum masuk waktu wukuf di Arafah.

Mana yang Lebih Dianjurkan?

Dikutip dari penjelasan NU Online, pertanyaan mengenai mana yang paling utama antara haji tamattu', qiran, dan ifrad ternyata menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mazhab Malikiyah dan Syafi'iyah cenderung menganggap haji ifrad lebih utama. Alasannya karena pelaksanaannya lebih berat dan dinilai lebih mendekati pelaksanaan haji Rasulullah SAW menurut penafsiran mereka.

Sementara Mazhab Hanafiyah berpendapat haji qiran lebih utama. Mereka berdalil dengan hadis Rasulullah SAW:

أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقَال : صَل فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ وَقُل : عُمْرَةٌ فِي حَجَّةٍ

Artinya: "Telah datang kepadaku utusan dari Tuhanku pada malam hari dan berkata: 'Shalatlah di lembah yang diberkahi ini dan katakanlah: umrah di dalam haji.'" (HR. Bukhari)

Adapun Mazhab Hanabilah justru menganggap haji tamattu' paling utama karena paling ringan dan memudahkan jamaah.

Perbedaan ini muncul karena tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan mana yang paling afdhal secara mutlak. Bahkan para ulama juga berbeda pendapat dalam memahami jenis haji yang dilakukan Rasulullah SAW saat Haji Wada'.

Sementara mayoritas jamaah Indonesia saat ini melaksanakan haji tamattu'. Dengan haji tamattu', jamaah bisa beristirahat tanpa harus terus berada dalam kondisi ihram yang memiliki banyak larangan. Hal ini tentu sangat membantu, khususnya bagi jamaah lanjut usia.

Yang terpenting adalah bagaimana niat dan ketulusan menjalankan ibadah haji itu sendiri, serta mampu membawa perubahan menuju pribadi yang lebih baik sepulang dari Tanah Suci.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads