
Terkait Dam Haji Disembelih di Indonesia, Ini Tanggapan Ma'ruf Amin
Benarkah dam haji bisa disembelih di Indonesia? Simak pendapat ulama, tanggapan Wapres Ma'ruf Amin, serta potensi ekonomi yang bisa dimanfaatkan.
Benarkah dam haji bisa disembelih di Indonesia? Simak pendapat ulama, tanggapan Wapres Ma'ruf Amin, serta potensi ekonomi yang bisa dimanfaatkan.
Sebanyak 863 petugas dan jemaah haji Indonesia membayar dam melalui BAZNAS, hingga saat ini telah terkumpul Rp 2,1 miliar.
Kemenag telah menetapkan aturan baru terkait tata kelola dam atau hadyu (denda) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Dam haji adalah tebusan bagi jemaah yang melanggar larangan dalam ibadah haji. Pelajari penyebab, tempat, dan cara pembayaran dam secara teknis.
Pemerintah telah mengeluarkan cara pembayaran dam saat ibadah haji 2025. Cek di sini.
Dam haji adalah denda atas pelanggaran ibadah di Tanah Suci. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pelaksanaan dam tidak boleh dilakukan di Indonesia. Hal ini merujuk pada fatwa MUI tahun 2011.
Pemerintah Arab Saudi menyetujui jika Indonesia ingin melaksanakan dam sendiri. Namun RI masih menunggu fatwa MUI.
Ibadah haji memiliki syarat dan rukun yang ketat. Pelanggaran dapat dikenakan dam sebagai denda, yang dijelaskan dalam syariat Islam.
Pemerintah sedang mengkaji bisa atau tidaknya hewan dam jemaah RI disembelih di Tanah Air. Kemenag berupaya agar hewan dam haji 2025 disembelih di Indonesia.