MUI Putuskan Nikah Siri Haram Walau Sah, Ini Alasannya!

Tia Kamilla - detikKalimantan
Jumat, 28 Nov 2025 17:30 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis/Foto: detikcom
Balikpapan -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang nikah siri sah secara agama tapi haram, karena dalam praktiknya menimbulkan banyak mudarat terutama bagi perempuan dan anak. Itu seperti yang disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis.

"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," ujar KH Cholil di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025) dilansir MUI Digital.

MUI menyarankan masyarakat menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang tercatat resmi di negara. MUI juga mengimbau agar tidak menerima pinangan sembunyi-sembunyi yang berujung pernikahan siri.

"Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang," terangnya.

Dua Jenis Nikah Siri

KH Cholil meluruskan pemahaman publik mengenai dua jenis nikah siri yang kerap disalahartikan. Menurutnya, istilah nikah siri sebenarnya mencakup dua bentuk.

Pertama, pernikahan yang sudah memenuhi seluruh syarat dan rukun secara agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, nikah yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan diam-diam.

"Nikah siri yang dimaksud (sah tapi haram) adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri," kata KH Cholil.

Bentuk pertama adalah yang paling banyak terjadi di masyarakat. "Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya," ujarnya.



Simak Video "Polemik Nikah Siri Online di Gresik"


(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork