MUI Putuskan Nikah Siri Haram Walau Sah, Ini Alasannya!

MUI Putuskan Nikah Siri Haram Walau Sah, Ini Alasannya!

Tia Kamilla - detikKalimantan
Jumat, 28 Nov 2025 17:30 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis/Foto: detikcom
Balikpapan -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang nikah siri sah secara agama tapi haram, karena dalam praktiknya menimbulkan banyak mudarat terutama bagi perempuan dan anak. Itu seperti yang disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis.

"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," ujar KH Cholil di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025) dilansir MUI Digital.

MUI menyarankan masyarakat menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang tercatat resmi di negara. MUI juga mengimbau agar tidak menerima pinangan sembunyi-sembunyi yang berujung pernikahan siri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang," terangnya.

Dua Jenis Nikah Siri

KH Cholil meluruskan pemahaman publik mengenai dua jenis nikah siri yang kerap disalahartikan. Menurutnya, istilah nikah siri sebenarnya mencakup dua bentuk.

Pertama, pernikahan yang sudah memenuhi seluruh syarat dan rukun secara agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, nikah yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan diam-diam.

"Nikah siri yang dimaksud (sah tapi haram) adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri," kata KH Cholil.

Bentuk pertama adalah yang paling banyak terjadi di masyarakat. "Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya," ujarnya.

Syarat Nikah Siri Sah Secara Agama

Dikutip detikHikmah dari buku FIQIH MUNAKAHAT: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, hukum nikah siri secara agama Islam adalah sah atau legal dan dihalalkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi.

Lalu dalam buku Nikah Siri karya Vivi Kurniawati Lc, menurut madzhab Asy-Syafiiyah, rukun nikah yang harus terpenuhi agar suatu perkawinan dikatakan sah ada empat, yaitu:

  1. Adanya kedua mempelai (suami dan istri)
  2. Adanya wali (ayah kandung calon pengantin perempuan sebagai pihak yang melakukan ijab)
  3. Adanya saksi (dua orang laki-laki yang adil)
  4. Adanya ijab kabul

Dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam: Edisi Ketiga karya Dr Nurul Irfan, M.Ag, menikahi seorang wanita secara siri, terlebih karena nafsu birahi semata, jelas merupakan pelecehan terhadap kehormatan wanita. Oleh karena itu, hindari nikah siri dengan alasan apa pun demi kesejahteraan anak, keluarga, dan masyarakat.

Nikah siri juga dapat menjadi alasan bagi para pria yang tidak bertanggung jawab dalam berbuat maksiat. Ia bisa mengaku sudah menikah siri padahal dirinya hanya melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita.

Nikah siri dengan alasan takut berbuat zina memang baik, tetapi menikah secara agama dan negara akan jauh lebih baik. Sebab, pernikahan ini untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah untuk semua pihak, baik istri, anak, maupun cucu.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 3 dari 3


Simak Video "Polemik Nikah Siri Online di Gresik"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads