Tentang Nikah Siri, Bagaimana Hukumnya?

Tentang Nikah Siri, Bagaimana Hukumnya?

Tim detikHikmah - detikKalimantan
Senin, 24 Nov 2025 21:31 WIB
Wedding muslim ceremony in mosque
Ilustrasi nikah siri. Foto: Getty Images/iStockphoto/Minet Zahirovic
Balikpapan -

Fenomena nikah siri kini tengah jadi perbincangan. Bahkan viral sebuah akun media sosial menawarkan jasa nikah siri di Jakarta Timur.

Dalam video yang beredar luas, akun media sosial TikTok tersebut tidak hanya menawarkan layanan menikahkan pasangan secara siri, tetapi juga menyediakan gedung dan restoran sebagai fasilitas tambahan. Praktik ini menuai banyak perhatian dan kritik dari berbagai pihak.

Praktik nikah siri dinilai menjadi bahaya, sebab kerap disalahgunakan dengan dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum maupun agama. Hal ini berpotensi merugikan pihak perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Dirangkum dari catatan detikHikmah, istilah nikah siri berasal dari bahasa Arab yaitu "sirrun" yang artinya diam-diam atau dirahasiakan. Sehingga berbeda dengan pernikahan pada umumnya yang diumumkan atau disebarkan beritanya secara terang-terangan.

Muhammad Roy Purwanto Sularno dalam buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia menjelaskan, dalam pandangan Islam, sebenarnya tidak dikenal istilah nikah siri. Setiap pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat sah menurut ajaran Islam dianggap sah di mata agama.

Istilah nikah siri muncul karena perbandingan dengan pandangan hukum negara yang mensyaratkan pencatatan perkawinan. Lantas, apakah nikah siri itu termasuk zina?

Sebelumnya, perlu kita pahami dulu pengertian zina yaitu hubungan persetubuhan (jima') antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di luar ikatan pernikahan yang sah secara syariat.

Dengan kata lain, pernikahan yang sah secara syariat dapat menghalalkan persetubuhan sehingga tidak termasuk zina. Dalam Islam, keabsahan nikah hanya bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat berikut:

adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan,
adanya wali dari pihak perempuan,
dihadiri oleh dua orang saksi, dan
terlaksananya ijab dan qabul.

Maka dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa selama syarat dan rukun nikah tersebut terpenuhi, nikah siri tetap dianggap sah menurut agama Islam, dan tidak termasuk perbuatan zina.

Namun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan, menyimpulkan bahwa walaupun pernikahan di bawah tangan (nikah siri) hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi bisa menjadi haram bila terdapat mudarat di dalamnya.

Hukum Nikah Siri di Indonesia

Sebagian ahli menganggap nikah siri sama dengan nikah bawah tangan, namun ada pula yang membedakannya.

Menurut Sularno dalam buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia, perkawinan bawah tangan dilakukan sesuai syariat Islam tetapi tidak dicatatkan di Pejabat Pencatat Nikah (PPN). Adapun nikah siri dilakukan secara rahasia, tidak diketahui masyarakat, dan juga tidak dicatatkan pada PPN.

Pandangan ini sejalan dengan Moh. Idris Ramulyo dalam buku Hukum Perkawinan Islam, yang menjelaskan bahwa perkawinan di bawah tangan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai syariat tetapi tidak didaftarkan pada PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, nikah siri dapat dipahami sebagai pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum negara karena tidak dicatatkan secara resmi.

Mahmud Hadi Riyanto selaku Hakim Pengadilan Agama Soreang, Bandung dalam tulisannya berjudul Nikah Siri: Apa Hukumnya? menjelaskan aturan perundang-undangan terbaru mengenai pernikahan, yaitu setiap pernikahan harus dicatatkan.

Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pada Pasal 2 ayat (2) UU No.16 tahun 2019 disebutkan: "Tiap-tiap pernikahan harus dicatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Dengan demikian, praktik nikah bawah tangan atau nikah siri dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan negara.

Hal ini juga ditegaskan oleh Quraisy Shihab, pada penjelasannya yang terdapat dalam buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia, ia berpendapat bahwa walaupun nikah siri dinilai sah menurut agama, namun praktiknya dapat mengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh ulil amri (dalam hal ini yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat).

Menyikapi praktik nikah siri yang terjadi di masyarakat, MUI dalam fatwa yang disebutkan sebelumnya mengimbau agar pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif madharat (saddan lidz-dzari'ah).

Nikah Siri Menurut Undang-undang

Secara hukum negara, nikah siri berarti pernikahan di bawah tangan, yaitu pernikahan yang dilakukan tanpa mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena tidak dicatatkan, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam laman resminya menyoroti bahwa praktik nikah siri sering menimbulkan dampak negatif (madharat) bagi perempuan dan anak. Meskipun sah secara agama, pernikahan ini dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara.

Beberapa dampak negatif yang mungkin timbul antara lain:

Status anak bisa disamakan dengan anak di luar nikah.
Istri dan anak tidak memiliki hak waris secara hukum.
Suami tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi nafkah.
Dengan kata lain, jika suatu saat suami meninggalkan keluarga, istri sulit menuntut hak dirinya maupun anaknya.

Jadi dapat disimpulkan, meskipun nikah siri sah secara syariat dan tidak termasuk perbuatan zina, namun tetap menimbulkan dosa karena tidak mematuhi aturan negara setempat dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga berisiko menimbulkan mudarat di kemudian hari.

Wallahu a'lam.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads