Perkembangan teknologi komunikasi kini memungkinkan banyak hal dilakukan secara virtual, termasuk melaksanakan prosesi sakral seperti akad nikah. Namun, apakah nikah siri secara online lewat video call sah secara hukum agama dan negara?
Tren ini sering muncul karena berbagai alasan, mulai dari jarak yang memisahkan, kondisi mendesak, hingga upaya memangkas biaya. Namun, sebelum memutuskan melangkah ke jenjang pernikahan virtual, ada baiknya Anda memahami tinjauan dari sisi syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Nikah Siri
Menukil buku Hukum Perkawinan dan Waris Dalam Sistem Hukum Nasional dan Syariah Di Indonesia oleh Munawir, nikah siri adalah bentuk perkawinan yang dilakukan secara agama tanpa ada pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Secara hukum agama, nikah siri tetap sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan.
Menurut pandangan mazhab Asy-Syafiiyah, sebagaimana dikutip dalam buku Nikah Siri oleh Vivi Kurniawati, Lc, keabsahan suatu pernikahan secara syariat bergantung pada terpenuhinya empat rukun utama, yaitu:
- Adanya kedua mempelai (suami dan istri)
- Adanya wali (ayah kandung calon pengantin perempuan sebagai pihak yang melakukan ijab)
- Adanya saksi (dua orang laki-laki yang adil)
- Adanya ijab Kabul
Sedangkan menurut buku Panduan Pernikahan Islami karya Yusuf Hidayat, syarat nikah adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Adanya keridhaan dari masing-masing mempelai
- Adanya mempelai pria dan wanita
- Bukan mahram
- Mengetahui walinya dalam akad nikah
- Tidak dalam keadaan ihram, haji dan umrah
Jika syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, pernikahan dianggap sah secara agama. Meskipun begitu, nikah siri dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Karena tidak dicatat dalam sistem administrasi negara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pihak yang dirugikan adalah istri dan anak.
Sedangkan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), nikah siri sah secara agama tapi haram. Karena banyak menimbulkan mudarat.
"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, dilansir dari laman MUI Digital.
Sahkah Nikah Siri Melalui Video Call?
Lantas, bagaimana jika nikah siri tersebut dilakukan melalui daring seperti video call?
Menurut buku Hukum Pernikahan Melalui Media Elektronik (Studi Fiqh Kontemporer melalui Pendekatan Istislah karya Erwin Akib, S.Pd.,M.Pd.,Ph.D, pernikahan melalui video call tetap sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi cara ini lebih baik dihindari karena berpotensi adanya manipulasi salah satunya saksi palsu.
Buya Yahya dalam videonya yang berjudul 'Akad Nikah melalui Video Call, Sahkah?' yang diunggah di Channel YouTube Al Bahjah TV, mengatakan cara ini tidak dianjurkan. Karena akan menimbulkan perdebatan dan keraguan di kalangan ulama (khilaf). Apalagi jika terjadi masalah teknis seperti putusnya jaringan.
"Kalau saya pakai internet, pakai ini, ada pertanyaan. Maka orang cerdas sangat mudah, ngapain saya nikahkan, nikahin dalam masalah kehalalan harus pakai sesuatu yang orang pada bingung dan khilaf," terangnya.
Daripada menyulitkan diri dengan teknologi yang menimbulkan keraguan syariat, Buya Yahya menawarkan solusi fikih yang paling gampang dan disepakati oleh seluruh mazhab, yaitu menggunakan Wakalah atau perwakilan.
Jika ada pihak yang tidak bisa hadir dalam akad nikah (seperti wali), cukup gunakan wakil. Baik dari pihak perempuan maupun laki-laki.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram