Lima warga negara (WN) Nigeria ditangkap atas pelanggaran keimigrasian karena overstay di Indonesia. Pelanggaran tersebut membuat mereka dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Dilansir detikNews, kasus overstay ini terungkap saat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang menggelar operasi pada 4 Oktober 2025. Kelima WN Nigeria tersebut ditemukan di Kabupatan Tangerang, Banten. Mereka adalah NC, KSN, AU, NWC, dan AAI.
"Bahwa kelima warga negara Nigeria tersebut merupakan hasil dari giat Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 4 Oktober 2025 dengan kendali pusat pada Direktorat Jenderal Imigrasi," demikian keterangan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Hasil pengecekan paspor dan visa masing-masing, diketahui mereka telah berstatus overstay. Waktunya bervariasi, mulai 1 tahun 9 bulan hingga 9 tahun.
Pelaku yang overstay paling lama berinisial NWC. Data perlintasan imigrasi menunjukkan ia masuk ke Indonesia pada 4 Agustus 2016. Paspornya telah berakhir pada 27 Maret 2021 dan izin tinggal kunjungannya sudah tidak berlaku sejak September 2016. Dia telah berstatus overstay selama 3.350 hari atau sekitar 9 tahun.
Simak Video "Video: Trump Marah di Rapat Kabinet, Minta Imigran Somalia Minggat dari AS"
(des/des)