Lima warga negara (WN) Nigeria ditangkap atas pelanggaran keimigrasian karena overstay di Indonesia. Pelanggaran tersebut membuat mereka dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Dilansir detikNews, kasus overstay ini terungkap saat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang menggelar operasi pada 4 Oktober 2025. Kelima WN Nigeria tersebut ditemukan di Kabupatan Tangerang, Banten. Mereka adalah NC, KSN, AU, NWC, dan AAI.
"Bahwa kelima warga negara Nigeria tersebut merupakan hasil dari giat Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 4 Oktober 2025 dengan kendali pusat pada Direktorat Jenderal Imigrasi," demikian keterangan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pengecekan paspor dan visa masing-masing, diketahui mereka telah berstatus overstay. Waktunya bervariasi, mulai 1 tahun 9 bulan hingga 9 tahun.
Pelaku yang overstay paling lama berinisial NWC. Data perlintasan imigrasi menunjukkan ia masuk ke Indonesia pada 4 Agustus 2016. Paspornya telah berakhir pada 27 Maret 2021 dan izin tinggal kunjungannya sudah tidak berlaku sejak September 2016. Dia telah berstatus overstay selama 3.350 hari atau sekitar 9 tahun.
Selanjutnya pelaku inisial AAI masuk ke Indonesia pada 6 November 2018. Paspornya tercatat kedaluwarsa pada 8 Mei 2022. Izin tinggalnya telah berakhir pada 4 Januari 2019.
Selanjutnya, pelaku NC masuk Indonesia pada 13 April 2019. Paspor NC telah berstatus kedaluwarsa sejak 11 Februari 2024 dan izin tinggal kunjungannya sudah tidak berlaku sejak 12 Mei 2019.
Kemudian pelaku KSN masuk ke Indonesia pada 5 Agustus 2019 dengan membawa paspor yang masa berlakunya berakhir di Desember 2023 dan izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 3 September 2019. Dia terbukti overstay di Indonesia selama 2.250 hari.
Sementara pelaku dengan overstay paling singkat berinisial AU. Ia tercatat masuk ke Indonesia pada 26 Agustus 2019. Paspor dan izin tinggal terbatasnya diketahui telah kedaluwarsa sejak Januari 2024. Dia tercatat telah overstay selama 650 hari atau hampir 2 tahun.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa kelima warga negara Nigeria berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI saat ini tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa/izin tinggal yang sah dan masih berlaku sehingga keberadaan dari kelima warga negara Nigeria tersebut di Indonesia adalah ilegal," lanjut pihak Imigrasi.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Ricuh Demo di London, 26 Polisi Luka 25 Pendemo Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
