3 Poin Protes PSHW UMY Minta Investigasi Wasit Final Liga 3 DIY

Liga 3 2023/2024

3 Poin Protes PSHW UMY Minta Investigasi Wasit Final Liga 3 DIY

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 30 Des 2023 20:36 WIB
Presiden Klub PSHW UMY, Prof. Achmad Nurmandi (kacamata) dan Manajer PSHW UMY, Filosa Gita Sukmono saat menunjukkan surat permohonan investigasi kepada Asprov PSSI DIY, Jumat (29/12/2023).
Foto: Presiden Klub PSHW UMY, Prof. Achmad Nurmandi (kacamata) dan Manajer PSHW UMY, Filosa Gita Sukmono saat menunjukkan surat permohonan investigasi kepada Asprov PSSI DIY, Jumat (29/12/2023). (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Jogja -

Perkumpulan Sepakbola Hizbul Wathan (PSHW) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengajukan permohonan kepada Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI DIY. Hizbul Wathan meminta supaya dilakukan investigasi terhadap wasit yang bertugas saat final Liga 3 DIY.

Dalam partai puncak yang digelar di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Selasa (26/12), Hizbul Wathan melawan Persiba Bantul. Laga tersebut dimenangkan Laskar Sultan Agung lewat drama adu penalti 4-3. Selama 90 menit dan extra time, kedua tim bermain imbang 4-4.

Manajer PSHW, Filofa Gita Sukmono mengaku sudah membuat surat permohonan investigasi wasit final kepada Asprov DIY. Pasalnya, mereka merasa dirugikan dengan kepemimpinan wasit di pertandingan final.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang pertama, telah terjadi final kompetisi Liga 3 DIY yang mempertemukan PSHW UMY dengan Persiba Bantul hari Selasa (26/12/2023) yang dipimpin oleh wasit Irfan Wahyu Wijanarko," kata Filosa kepada wartawan di Kampus UMY, Bantul, Jumat (29/12/2023).

"Kedua, bahwa dalam pertandingan tersebut perangkat wasit tidak berlaku adil sebagaimana mestinya karena banyak keputusan yang merugikan PSHW UMY," lanjut Filosa.

ADVERTISEMENT

Kemudian dalam poin ketiga surat itu, PSHW menyoroti soal diganjar penalti kedua. Hadiah titik 12 pas bagi Persiba itu terjadi di menit ke-84.

Menurut Filosa, ada dugaan pelanggaran kode disiplin PSSI 2023 Pasal 75 ayat 3 yang berbunyi dalam kondisi dan situasi tertentu. Di mana wasit tidak menegakkan laws of the game atau lalai menegakkan sanksi atas pelanggaran disiplin, komite pelanggaran PSSI dapat memiliki yuridiksi memberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 kode disiplin PSSI.

"Bahwa apa yang dialami PSHW UMY ini bisa ditindak dengan Pasal 1 kode disiplin PSSI tahun 2023 yang berbunyi jenis-jenis pelanggaran disiplin menetapkan tindakan berupa sanksi agar kode disiplin ditegakkan, sehingga pertandingan dan kompetisi berjalan disiplin sesuai dengan laws of game, berlangsung fair, respect dan sportif," ucapnya.

Tak hanya itu, PSHW UMY juga melampirkan bukti berupa rekaman pertandingan dan berita media massa sesuai Pasal 97 ayat 3 kode disiplin PSSI 2023. Lampiran tersebut bakal dilayangkan bersama surat permohonan untuk Asprov PSSI DIY.

3 Poin Tuntutan PSHW

Setelah menyampaikan poin-poin keberatan mereka, Filofa lantas menerangkan tiga tuntutan yang disampaikan kepada Asprov PSSI DIY.

Pertama, Hizbul Wathan mendesak Asprov agar menginvestigasi setiap keputusan wasit. Kedua, menjatuhkan sanksi kepada Irfan Wahyu Wijanarko jika ditemukan kesalahan.

"Ketiga, mengoreksi kesalahan yang jelas dalam keputusan yang dikeluarkan oleh wasit berdasarkan ketentuan Pasal 78 kode disiplin PSSI 2023 tentang kewenangan khusus komite disiplin PSSI," imbuh Filosa.

Ketua Asprov PSSI DIY, Dessy Arfianto, usai menyaksikan laga final Liga 3 DIY di Stadion Sultan Agung, Bantul.Ketua Asprov PSSI DIY, Dessy Arfianto, usai menyaksikan laga final Liga 3 DIY di Stadion Sultan Agung, Bantul. Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja

Tanggapan Asprov PSSI

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Ketua Asprov PSSI DIY Dessy Arfianto mengungkapkan belum bisa berkomentar banyak terkait permohonan investigasi yang dilayangkan PSHW.

"Nanti kami lihat dulu suratnya, karena sampai saat ini kami belum menerima surat apa pun (dari PSHW UMY)," kata Dessy saat dihubungi wartawan, Jumat (29/12) kemarin.

Namun, Dessy memastikan bahwa Asprov bakal melakukan tindak lanjut terkait surat tersebut. Salah satu tindak lanjutnya adalah dengan melakukan pembahasan.

"Tapi seandainya nanti ada surat masuk maka semuanya akan kami bahas," ucapnya.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads