Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanggapi adanya permohonan dari Perkumpulan Sepakbola Hizbul Wathan (PSHW) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) untuk menginvestigasi wasit final Liga 3 DIY. Pihak Hizbul Wathan mengeluhkan pengadil lapangan hijau merugikan mereka selama laga puncak.
Ketua Umum Asprov PSSI DIY, Dessy Arfianto mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait surat permohonan investigasi dari Perkumpulan Sepakbola Hizbul Wathan (PSHW) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Mengingat hingga saat ini Asprov belum menerima surat tersebut.
"Nanti kami lihat dulu suratnya, karena sampai saat ini kami belum menerima surat apapun (dari PSHW UMY)," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (29/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Dessy memastikan bahwa Asprov bakal melakukan tindak lanjut terkait surat tersebut. Salah satu tindak lanjutnya adalah dengan melakukan pembahasan.
"Tapi seandainya nanti ada surat masuk maka semuanya akan kami bahas," ucapnya.
Sebelumnya, PSHW UMY meminta kepada Asprov PSSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melakukan investigasi pertandingan final Liga 3 DIY. Pasalnya, keputusan wasit banyak yang merugikan PSHW UMY di laga tersebut.
Manajer PSHW Filosa Gita Sukmono mengatakan, telah membuat surat permohonan investigasi dan sanksi untuk wasit final Liga 3 DIY. Surat tersebut tertuju untuk Asprov PSSI DIY.
"Jadi yang pertama, telah terjadi final kompetisi Liga 3 DIY yang mempertemukan PSHW UMY dengan Persiba Bantul hari Selasa (26/12/2023) yang dipimpin oleh wasit Irfan Wahyu Wijanarko," katanya kepada wartawan di Kampus UMY, Kasihan, Bantul, Jumat (29/12).
"Kedua, bahwa dalam pertandingan tersebut perangkat wasit tidak berlaku adil sebagaimana mestinya karena banyak keputusan yang merugikan PSHW UMY," lanjut Filosa.
Lebih lanjut, poin ketiga dalam surat tersebut menjelaskan bahwa ketidakadilan tersebut yang paling terlihat adalah pemberian hukuman penalti kedua untuk PSHW UMY. Di mana pemberian hadiah penalti bagi Persiba Bantul terjadi di menit ke-84 waktu normal.
Menurutnya, semua itu melanggar kode disiplin PSSI 2023 Pasal 75 ayat 3 yang berbunyi dalam kondisi dan situasi tertentu. Di mana wasit tidak menegakkan laws of the games atau lalai menegakkan sanksi atas pelanggaran disiplin. Komite Pelanggaran PSSI dapat memiliki yuridiksi memberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 kode disiplin PSSI.
"Bahwa apa yang dialami PSHW UMY ini bisa ditindak dengan Pasal 1 kode disiplin PSSI tahun 2023 yang berbunyi jenis-jenis pelanggaran disiplin menetapkan tindakan berupa sanksi agar kode disiplin ditegakkan, sehingga pertandingan dan kompetisi berjalan disiplin sesuai dengan laws of games, berlangsung fair, respect, dan sportif," ucapnya.
Tak hanya itu, PSHW UMY juga melampirkan bukti berupa rekaman pertandingan dan berita media massa sesuai Pasal 97 ayat 3 kode disiplin PSSI 2023. Lampiran tersebut bakal dilayangkan bersama surat permohonan untuk Asprov PSSI DIY.
"Berdasarkan pertimbangan di atas kami mengajukan, pertama menginvestigasi keputusan-keputusan wasit. Kedua, memberikan sanksi kepada wasit yang bersangkutan bilamana ditemukan pelanggaran," katanya.
"Ketiga, mengkoreksi kesalahan yang jelas dalam keputusan yang dikeluarkan oleh wasit berdasarkan ketentuan Pasal 78 kode disiplin PSSI 2023 tentang kewenangan khusus komite disiplin PSSI," imbuh Filosa.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi