Ini Aturan Larangan Study Tour Jabar hingga Asosiasi Jip Merapi Ikut Demo

Regional

Ini Aturan Larangan Study Tour Jabar hingga Asosiasi Jip Merapi Ikut Demo

Bima Bagaskara - detikJogja
Selasa, 22 Jul 2025 15:01 WIB
Pendemo tolak larangan study tour membisingkan Gedung Sate dengan klakso telolet, Senin (21/7/2025).
Pendemo tolak larangan study tour di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Jogja -

Massa pekerja pariwisata melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate dan memblokade sejumlah ruas jalan di Kota Bandung dengan bus yang mereka bawa, Senin (21/7). Massa demo menolak kebijakan larangan study tour yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dikutip dari detikJabar, Selasa (22/7/2025), aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap larangan study tour yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut menegaskan larangan kegiatan wisata sekolah, termasuk yang dibungkus dengan istilah 'study tour', karena dianggap menambah beban finansial orang tua murid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam butir ketiga surat edaran, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara tegas melarang sekolah melakukan kegiatan yang dianggap dapat menjadi beban bagi orang tua, salah satunya yakni kegiatan piknik atau study tour.

Dengan demikian, sekolah diarahkan untuk mengganti model wisata edukatif dengan aktivitas berbasis lokal, yang berorientasi pada penguatan karakter dan keterampilan hidup siswa.

ADVERTISEMENT

Selain larangan study tour, surat edaran tersebut juga memuat sejumlah ketentuan lainnya yang menyasar perubahan budaya sekolah, di antaranya larangan menggelar wisuda atau perpisahan untuk jenjang PAUD hingga SMA karena dianggap tidak bermakna.

Isi Aturan Larangan Study Tour

Berikut isi aturan larangan study tour berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA:

  1. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik pada ruang kelas baru di lingkungan Sekolah untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya.
  2. Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
  3. Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
  4. Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, sampai Pendidikan Menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orangtua. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
  5. Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke Sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan.
  6. Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke Sekolah, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.
  7. Untuk meningkatkan disiplin serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik.
  8. Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang terlibat tawuran, kecanduan bermain game online, merokok, mabuk, balapan motor ilegal, menggunakan knalpot yang tidak standar pabrikan dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.
  9. Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Asosiasi Jip Merapi Ikut Demo di Bandung

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang study tour ke luar daerah berdampak terhadap pelaku wisata. Salah satunya, pelaku wisata jip Lava Tour Merapi, Kabupaten Sleman, DIY.

Ketua Asosiasi Jip Wisata Lereng Merapi (AJWLM), Dardiri, mengatakan dampak kebijakan itu pengguna jasa jip wisata menurun drastis. Terutama pada momen libur sekolah tahun ini. Oleh karena itu, hari ini dia bersama ratusan anggota AJWLM dan pelaku wisata lain seperti perusahaan bus dan tour leader mendatangi Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, untuk turut menyampaikan aspirasi.

"Iya kita (ke Bandung) memberi semangat rekan-rekan kita yang intinya kita datang aja. Ikut berpartisipasi (dalam aksi di Bandung)," kata Dardiri saat dihubungi wartawan, Senin (21/7/2025).

Dardiri bilang, Jabar menjadi salah satu penyumbang jumlah wisatawan yang menggunakan jasa jip wisata. Terutama anak-anak sekolah. Setelah terbitnya SE itu, dia menghitung ada penurunan sekitar 35 persen.

"Mulai dilarang untuk study tour itu (ada penurunan). Ada penurunan sekitar 35 persen," ujarnya.

Dia melanjutkan, saat libur sekolah tahun ini memang masih ada wisatawan yang menggunakan jasa jip Merapi. Hanya saja tidak seramai sebelum adanya SE tersebut.

"Kemarin selama long weekend itu lumayan ada dari Jateng, Jatim, tapi ya tidak seramai dulu," katanya.

Dia pun kini tinggal mengandalkan wisatawan dari Jateng maupun Jatim. Padahal sebelumnya banyak wisatawan dari kalangan anak sekolah yang berasal dari Garut, Bandung, Ciamis, Cirebon, dan Bandung berwisata menggunakan jip.

"Biasanya liburan itu penuh, sampai anak-anak mulai sekolah itu biasanya penuh, saat ini ya enggak, cuma mengandalkan Jateng dan Jatim," ujarnya.

Oleh karena itu, dia bersama pelaku wisata lainnya berharap agar Surat Edaran Nomor 43/PK.03.03/KESRA yang memuat larangan study tour era Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk segera dicabut.

"Semoga SK dicabut karena dampak banyak," pungkasnya.




(rih/apu)

Hide Ads