Kota Bandung mendadak macet pada Senin (21/7/2025) ketika ratusan pekerja wisata melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate memblokade sejumlah ruas jalan di Kota Bandung dengan bus yang mereka bawa.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap larangan study tour yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut menegaskan larangan kegiatan wisata sekolah, termasuk yang dibungkus dengan istilah 'study tour', karena dianggap menambah beban finansial orang tua murid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan itu langsung berdampak pada sektor jasa transportasi wisata, terutama perusahaan dan sopir bus pariwisata yang menggantungkan pendapatan dari kegiatan siswa-siswi sekolah yang melakukan perjalanan wisata.
Dalam butir ketiga surat edaran, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara tegas melarang sekolah melakukan kegiatan yang dianggap dapat menjadi beban bagi orang tua, salah satunya yakni kegiatan piknik atau study tour.
Dengan demikian, sekolah diarahkan untuk mengganti model wisata edukatif dengan aktivitas berbasis lokal, yang berorientasi pada penguatan karakter dan keterampilan hidup siswa.
Selain larangan study tour, surat edaran tersebut juga memuat sejumlah ketentuan lainnya yang menyasar perubahan budaya sekolah, di antaranya larangan menggelar wisuda atau perpisahan untuk jenjang PAUD hingga SMA karena dianggap tidak bermakna.
Berikut isi aturan larangan study tour berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA:
1. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik pada ruang kelas baru di lingkungan Sekolah untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya.
2. Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
3. Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
4. Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, sampai Pendidikan Menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orangtua. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
5. Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke Sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan.
6. Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke Sekolah, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.
7. Untuk meningkatkan disiplin serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik.
8. Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang terlibat tawuran, kecanduan bermain game online, merokok, mabuk, balapan motor ilegal, menggunakan knalpot yang tidak standar pabrikan dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.
9. Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
(bba/yum)