Saat ini pendaftaran KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah 2025 tengah dibuka. Salah satu yang mesti dilengkapi kala mendaftar adalah NJOP/meter. Apa itu dan bagaimana cara mengisinya? Berikut ini penjelasannya.
Menurut informasi dari laman KIP Kuliah Kemdiktisaintek, penerima KIP Kuliah tidak akan dikenai biaya pendaftaran. Di samping itu, mahasiswa penerima berhak kuliah tanpa membayar biaya sepeserpun dan menerima bantuan hidup senilai 800 ribu hingga 1,4 juta rupiah per bulan.
Oleh karena itu, penerima KIP Kuliah akan benar-benar diseleksi terlebih dahulu, utamanya dari segi perekonomiannya. Bila memenuhi kriteria, calon mahasiswa baru bisa menerima bantuan KIP Kuliah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dalam proses pendaftarannya terdapat sejumlah formulir terkait data pribadi yang perlu diisi. Mulai dari data keluarga hingga data rumah. Di bagian formulir data rumah, detikers diminta mengisikan NJOP/Meter.
Bagaimana cara mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah 2025? Di bawah ini pembahasan ringkasnya yang telah detikJogja siapkan.
Sekilas tentang NJOP/Meter
Dirangkum dari detikProperti, kepanjangan dari NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak. Mudahnya, NJOP adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan per meter persegi luas tanah atau taksiran harga bumi dan bangunan berdasar luas dan zona rumah.
Adapun menurut Buku Ajar Perpajakan oleh Dr Cahyo Budi Santoso, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi beli yang wajar. Atau, bisa juga diperoleh dari nilai yang ditetapkan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis.
Lebih lanjut, untuk mengetahui NJOP/meter rumah, detikers dapat melihat dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi Bangunan). Dalam surat tersebut, akan tertera NJOP/meter di kolom tersendiri.
Cara Mengisi NJOP/Meter dalam Formulir Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Kurang lebih, berikut ini tata cara mengisi NJOP/meter untuk mendaftar KIP Kuliah 2025:
- Siapkan gawai yang akan digunakan untuk mengisi formulir pendaftaran.
- Buka situs resmi KIP Kuliah melalui tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
- Setelah terbuka, tekan tombol 'Login Siswa' di kanan atas halaman.
- Masuk dengan akun yang telah dimiliki.
- Di dashboard, cari menu 'Data Rumah'. Lalu, tekan 'Perbarui Data Rumah'.
- Di kolom NJOP/Meter, isikan nilai yang telah diketahui sebagaimana tertera dalam SPPT PBB.
- Setelah selesai mengisi, lakukan lagi pengecekan ulang untuk memastikan tidak ada data yang salah diinput.
- Terakhir, tekan 'Simpan Rumah' agar perubahan yang detikers lakukan atau baru saja isi tersimpan dalam sistem.
Batas Waktu Pengisian Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, @kemdiktisaintek.ri, KIP Kuliah 2025 dibuka pendaftarannya sejak 4 Februari hingga 31 Oktober 2025.
Namun, perlu dicatat, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasar Prestasi) akan tutup bersamaan dengan tutupnya jalur SNBP. Artinya, detikers yang berminat mendaftar KIP Kuliah jalur SNBP hanya dapat mengisi maksimal pada 18 Februari 2025.
Aturan yang sama juga berlaku untuk jalur SNBT (Seleksi Nasional Berdasar Tes) maupun SM (Seleksi Mandiri). Oleh karena itu, detikers mesti mengetahui tanggal masing-masing pendaftaran jalur sebagai patokan, yakni:
- SNBP: 4-18 Februari 2025
- UTBK-SNBT: 11-27 Maret 2025
Terakhir, tanggal-tanggal penting KIP Kuliah 2025 yang perlu detikers ketahui adalah:
- Registrasi/pendaftaran akun KIP Kuliah: 4 Februari-31 Oktober 2025
- Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
- Penetapan penerima baru: 1 Juli-31 Oktober 2025
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Kembali dikutip dari bagian FAQ situs KIP Kuliah Kemdiktisaintek, syarat pendaftar KIP Kuliah 2025 adalah:
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.
Pembuktian keterbatasan ekonomi, sebagaimana syarat nomor 2 di atas, meliputi:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti bansos PKH, bansos PBI JK, dan bansos BPNT.
- Termasuk kelompok masyarakat miskin/rentan maksimal pada desil 3 data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Bila beberapa syarat pembuktian di atas tidak terpenuhi, detikers tetap bisa mendaftar bila:
- Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan. Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak 4 juta rupiah per bulan. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak 750 ribu.
- Calon penerima dengan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Nah, itulah pembahasan ringkas mengenai cara mengisi NJOP/meter dalam formulir pendaftaran KIP Kuliah 2025. Semoga bermanfaat!
(sto/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi