Muhammadiyah soal PPN 12% Pendidikan Premium: Kategori Premium Seperti Apa?

Muhammadiyah soal PPN 12% Pendidikan Premium: Kategori Premium Seperti Apa?

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 30 Des 2024 18:53 WIB
Ilustrasi Tabungan Pendidikan Anak
Ilustrasi pendidikan. Foto: iStock
Jogja -

Pendidikan premium turut masuk dalam sektor yang akan mengalami kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 2025. Terkait hal itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turut melontarkan komentarnya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta pemerintah untuk memerinci soal makna 'premium' tersebut. Bukan tanpa alasan, pendetailan makna premium ini agar tidak menimbulkan spekulasi-spekulasi.

Seperti diketahui, Muhammadiyah juga memiliki amal usaha di bidang pendidikan mulai dari pendidikan tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami ya pemerintah perlu men-declare yang dimaksud kategori premium itu seperti apa," jelas Haedar kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Jogja, Senin (30/12/2024).

Haedar berpendapat, makna pendidikan premium semestinya digunakan untuk pendidikan di tingkat yang paling tinggi. Ia mencontohkan, jika kata 'premium' ini dipakai dalam konteks penghasilan seseorang maka akan bermakna penghasilan tinggi.

ADVERTISEMENT

"Perlu ada penjelasan dan mungkin juga selain penjelasan bagaimana masyarakat itu bisa menerima bahwa itu objektif," terangnya.

"Ya syukur kalau (nanti memang) ada peninjauan secara keseluruhan," pungkasnya.

Dilansir detikEdu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan pengenaan pajak di lembaga pendidikan mewah dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong. Karena jasa pendidikan premium digunakan untuk masyarakat kelas atas.

Tujuan keadilan menurut Febrio bisa ditegakkan melalui berbagai bidang. Salah satunya pajak.

"Ada uang sekolah yang Rp100 juta lebih setahun tidak bayar PPN, ada lagi jasa kesehatan tang premium, VIP, apa iya layak PPN 0%? Jadi ini yang kita tunjukan keadilan yang harus kita tegakkan ya kita pegang dalam perpajakan," tandas Febrio.

Kementerian Keuangan juga sudah membocorkan berbagai kriteria lembaga pendidikan yang akan dikenakan PPN 12% seperti yang dikutip dari detikFinance, Kriterianya yakni:

  1. Jasa pendidikan premium dengan label 'berstandar internasional'
  2. Biaya sekolahnya mahal yakni lebih dari Rp 100 juta per tahun.



(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads